Dewan Mulai Garap Raperda

Rabu 05-11-2014,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE-  DPRD Seluma masa bakti 2014-2019 menyampaikan tujuh  Raperda untuk dibahas untuk bisa menjadi Perda.

Raperda tersebut antara lain inisiatif dewan  yaitu  larangan alih fungsi lahan, Raperda  jabatan struktural, Raperda investasi perusahaan di Seluma, dan Raperda larangan mendirikan tempat hiburan dan Raperda pendidikan dini  mengenal huruf dan membaca Alquran. “Ini akan menjadi prioritas kita dalam pembahasan Raperda serta beberapa usulan dari Pemkab Seluma,” sampai Waka II  DPRD Seluma, Okti Fitriani SPd MM, kepada BE.

Disampaikan,  beberapa Raperda   masih dalam perampungan usulan dari seluruh anggota DPRD Seluma, dipastikan Raperda inisiatif dewan ini harus dibahas.   “Untuk pembahasan ini akan dilakukan pada masa sidang kedepannya  dan akan memeilih beberapa raperda dari  Pemkab,” kata Okti.

Dituturkan,  kenapa dua  Raperda inisiatif dewan ini dianggap lebih penting. Karena masih  banyak ditemukan sejumlah guru   menjabat sebagai kepala dinas. Sedangkan untuk tenaga guru memang sangat dibutuhkan. Untuk Raperda inisiatif larangan alih fungsi lahan tak kalah pentingnya. Mengingat ini  untuk menjaga agar kabupaten Seluma tidak kekurangan beras dalam waktu jangka panjang. Untuk saat ini alih fungsi  lahan juga telah sangat marak.

“Hal inilah yang menggerakkan dewan untuk berinisiatif mengusulkan beberapa Raperda.  Terpenting ini tidak ada kepentingan bagi DPRD Seluma melainkan murni hanya untuk  Seluma jangka panjang,” cetus Okti.

Sementara itu, Pemkab Seluma mengusulkan sebanyak 20 Raperda ke DPRD  untuk dilakukan  pembahasan untuk ditingkatkan menjadi perda. Hanya saja, Tetap saja. Dprd Seluma akan memilih beberapa perda akan  dibahas dimasa sidang pertama. Selain itu, usulan yang disampaiakan tetap akan diterima dan menjadi catatan tersendiri  untuk dilakukan pembahasan dalam satu tahun kerja. “Seluruh raperda ini akan tetap diterima dalam bentuk raperda dan kita juga akan memilih mana raperda yang sangat  perlu untuk dibahas terlebih dahulu,” singkatnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait