Dua SPBU Rawan Pelanggaran

Rabu 05-11-2014,15:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM  Kaur  membentuk tim khusus internal,  menyusul rencana kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah pusat. Tim tersebut akan mengawasi aktivitas SPBU  untuk mengantisipasi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Biasanya menjelang kenaikan BBM ini rawan penimbunan  dilakukan oleh oknum mengambil keuntungan sendiri,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kaur, Drs M Thabri, kepada BE, kemarin. Thabri mengatakan dua SPBU dinyatakan rawan pelanggaran, yakni SPBU Maje dan Bintuhan. Pelayanan konsumen di dua SPBU ini cukup longgar, misalnya memberikan pelayanan pada pengecer tanpa surat rekomendasi. \"Jika terbukti melanggar, SPBU akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi, mulai dari penundaan pengiriman hingga pengurangan jatah. Kita juga sudah komunikasikan  dengan Pertamina,” tegasnya. Lanjut Thabri, selain SPBU sanksi  akan diberikan kepada pengecer atau warga  menimbun dan menyalah gunakan BBM subsidi, mereka akan dikenai sanksi pidana. Sebab penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi biasanya dilakukan pengecer dengan membeli sebanyak-banyaknya di SPBU. “Ada juga yang membeli pakai mobil lalu dipindah ke jirigen, dan biasanya banyak mudos dilakukan pelaku,” ujarnya. Ditambahknya, pelanggaran itu tidak akan terjadi jika SPBU ketat dalam memberikan pelayanan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat turut membantu pengawasan. \"Jika melihat adanya pelanggaran, jangan segan-segan untuk melapor,\" jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait