CURUP, BE- Meskipun Kawasan Talang Benih diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong, sebagai lokasi penyangga pangan dan bebas dari lokasi pertambangan. Namun hingga saat ini masih banyaknya kegiatan tambang liar beroperasi di kawasan tersebut. Anggota DPRD Rejang Lebong Wahono, menyarankan agar pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merevisi perda nomor 8 tahun 2012 tersebut. \"Dari pada tidak ada realisasi dan kegiatan tambang masih saja berlangsung lebih baik Perdanya direvisi saja,\" kata politisi Golkar, kepada BE. Wahono mengatakan dengan direvisi perda dan memperbolehkan kawasan Talang Benih menjadi lokasi tambang, akan menambah PAD Kabupaten Rejang Lebong. \"Diizinkannya tentunya para pengusaha tambang saat ini liar bisa mengurus izin, maka akan memberikan pemasukan ke kas daerah,\" jelas dia. Ia sendiri sudah melakukan penghitungan terkait dengan jumlah PAD bisa ditarik dari kegiatan pertambangan tersebut. Kegiatan pertambangan di kawasan Talang Benih, dalam satu tahun bisa meraih PAD hingga 500 juta. Berbeda dengan kondisi sekarang kegiatan pertambangan masih berlanjut dan tidak memberikan kontribusi pada daerah. Sementara itu, terkait dengan kawasan penyangga pangan, Wahono menjelaskan masih banyak daerah lain di Kabupaten Rejang Lebong bisa dijadikan lumbung pangan dan saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. \"Beberapa daerah yang bisa dijadikan lokasi lumbung pangan seperti di Bermani Ulur Raya dan Kota Padang serta beberapa daerah lainnya,\" jelas Wahono.(251)
Revisi Perda RTRW
Senin 03-11-2014,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB