BENGKULU, BE - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dilarang menutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat, mengingat saat ini merupakan era keterbukaan dan transparansi, kecuali informasi yang bersifat rahasia negara. Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd menyayangkan bila ada pejabat sekelas Kepala Dinas yang tidak bersedia membuka informasi terkait dengan program pembangunan. Jika pejabat tersebut menolak, bisa dicurigai atau ada yang tidak beres dengan pekerjaannya. \"Tidak ada informasi yang tidak bisa diakses oleh masyarakat, sepanjang bukan rahasia negara,\" kata Junaidi. Ia menjelaskan, para pejabat juga tidak perlu takut saat dikonfirmasi oleh insan pers, sepanjang insan pers tersebut jelas dan resmi mengatasnamakan perusahaan pers tempat ia bekerja. Apalagi informasi yang dibutuhkannya adalah informasi tentang pembangunan. \"Jika tidak bersedia dikonfirmasi, itu artinya ada sesuatu dan lain hal. Kalau tidak ada apa-apanya ngapain takut,\" ujarnya. Masih dikatakan Gubernur, jika memang kepala dinas atau pejabat dibutuhkan informasi darinya ada ditempat, namun tidak mau memberikan informasi kepada insan pers, justru akan menimbulkan dugaan-dugaan baru. Kendati demikian, Junaidi tetap berprasangka baik terhadap pejabat yang menutup informasi, dengan sejumlah asumsi, yakni pertama, kemungkinan yang bersangkutan sedang ada tamu penting yang tidak bisa ditinggalkan, kedua, mungkin sedang ada tugas-tugas penting, ketiga kurang sehat. Keempat, yang bersangkutan masih menunggu informasi dari staf, dan yang kelima adalah ada hal-hal lain yang dianggap perlu. \"Intinya bila tidak ada sesuatu dan lain hal, maka para kepala dinas tidak ada alasan untuk tidak bisa ditemui wartawan, apalagi sekarang pemerintahan baru dengan konsep kerja, kerja dan kerja,\" papar Junaidi. Baginya sudah saatnya Pemerintah benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan menunjukkan bahwa abdi negara harus mampu melayani masyarakat. \"Saya minta tunjukkan jika aparatur pemerintah itu benar-benar menjalankan amanah dan melayani rakyat dengan baik sesuai dengan Tupoksinya,\" pungkasnya. (400)
Pejabat Dilarang Tutupi Informasi
Senin 03-11-2014,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :