CURUP, BE - Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong No 8 tahun 2012. Namun hingga saat masih abnyak masyarakat yang belum mengetahui perihal adanya Perda tersebut. Melihat kondisi tersebut, wajar jika saat ini masih banyak tambang galian C ilegal yang beroperasi di kawasan Talang Benih. Padahal dalam Perda tersebut diatur kawasan Talang Benih merupakan kawasan bebas dari aktivitas pertambangan. \"Kami tidak tahu dengan pasti mengenai isi Perda tersebut karena selama ini tidak pernah disosialisasikan,\" ungkap penambang Pasir Khairul Amin. Menurut Amin, tambang miliknya sudah beroperasi selama 2 tahun lalu sebelum adanya Perda tersebut. Selain itu pihaknya pun sudah mendapatkan izin dari perangkat desa setempat yang sebelumnya masuk dalam kawasan desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara. Selain itu menurut Amin, terkait masalah tambang ini sendiri pihaknya sudah beberapa kali mencari solusi dengan menemui beberapa dinas terkait termasuk Dispenda, hanya saja tidak ada solusinya. \"Kalau mau ditutup tentu kami keberatan, tapi kalau dicarikan solusi terbaik kami setuju,\" sampainya dihadapan forum saat menghadiri dialog tentang partisipasi masyarakat untuk kelestarian alam dan pembangunan daerah dari sektor kehutanan dan pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong yang diselenggarakan oleh FK3I, kemarin. Belum adanya kegiatan sosialisasi terkait dengan Perda RTRW juga diamini oleh Kabid Pertambangan Distamben, Istianti Ida Laksana. Menurut Ida, sebelum di Dinas Pertambangan, ia berdinas di Bappeda. Sejak disahkannya Perda RT RW tersebut memang belum pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun menurut Ida pernah ada wacana kegiatan sosialisasi namun tidak pernah terealisasi. Sementara itu, terkait dengan aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Rejang Lebong, Ketua LSM Pekat Ishak Burmasyarah mengungkapkan jika keberadaan sungai di Kabupaten Rejang Lebong sudah terancam akibat kegiatan penambangan galian C. Sungai-sungai yang terancam keberadaanya tersebut diantaranya Sungai Musi dan Sungai Dendang Curup Utara. (251)
Perda RTRW Tanpa Sosialisasi
Sabtu 01-11-2014,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,10:00 WIB
Dugaan Penculikan Anak Digagalkan, Satu Terduga Pelaku Tewas Diamuk Massa
Senin 27-04-2026,17:44 WIB
Pengukuhan JMSI Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Etika dan Peran Media Siber
Senin 27-04-2026,10:55 WIB
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Dukungan Pertamina dan Keseriusan Pemain
Senin 27-04-2026,13:32 WIB
Waspada Ancaman Rabies, 54 Warga Mukomuko Sudah Jadi Korban Gigitan
Senin 27-04-2026,13:27 WIB
Ongkos Angkut Mencekik Petani, Pemkab Mukomuko Kejar Dana Inpres Rp187 Miliar Perbaiki Jalan Strategis
Terkini
Selasa 28-04-2026,09:17 WIB
Terobosan Pemprov Bengkulu, Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Pengguna
Selasa 28-04-2026,09:11 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Produk UMKM untuk Gerai Koperasi Merah Putih
Selasa 28-04-2026,09:05 WIB
Penyaluran Benih Padi dan Jagung Capai Target, Petani Bisa Ajukan Tambahan
Selasa 28-04-2026,08:55 WIB
DPRD Bengkulu Selatan Soroti Manfaat Alsintan bagi Petani
Selasa 28-04-2026,08:53 WIB