CURUP, BE - Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong No 8 tahun 2012. Namun hingga saat masih abnyak masyarakat yang belum mengetahui perihal adanya Perda tersebut. Melihat kondisi tersebut, wajar jika saat ini masih banyak tambang galian C ilegal yang beroperasi di kawasan Talang Benih. Padahal dalam Perda tersebut diatur kawasan Talang Benih merupakan kawasan bebas dari aktivitas pertambangan. \"Kami tidak tahu dengan pasti mengenai isi Perda tersebut karena selama ini tidak pernah disosialisasikan,\" ungkap penambang Pasir Khairul Amin. Menurut Amin, tambang miliknya sudah beroperasi selama 2 tahun lalu sebelum adanya Perda tersebut. Selain itu pihaknya pun sudah mendapatkan izin dari perangkat desa setempat yang sebelumnya masuk dalam kawasan desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara. Selain itu menurut Amin, terkait masalah tambang ini sendiri pihaknya sudah beberapa kali mencari solusi dengan menemui beberapa dinas terkait termasuk Dispenda, hanya saja tidak ada solusinya. \"Kalau mau ditutup tentu kami keberatan, tapi kalau dicarikan solusi terbaik kami setuju,\" sampainya dihadapan forum saat menghadiri dialog tentang partisipasi masyarakat untuk kelestarian alam dan pembangunan daerah dari sektor kehutanan dan pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong yang diselenggarakan oleh FK3I, kemarin. Belum adanya kegiatan sosialisasi terkait dengan Perda RTRW juga diamini oleh Kabid Pertambangan Distamben, Istianti Ida Laksana. Menurut Ida, sebelum di Dinas Pertambangan, ia berdinas di Bappeda. Sejak disahkannya Perda RT RW tersebut memang belum pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun menurut Ida pernah ada wacana kegiatan sosialisasi namun tidak pernah terealisasi. Sementara itu, terkait dengan aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Rejang Lebong, Ketua LSM Pekat Ishak Burmasyarah mengungkapkan jika keberadaan sungai di Kabupaten Rejang Lebong sudah terancam akibat kegiatan penambangan galian C. Sungai-sungai yang terancam keberadaanya tersebut diantaranya Sungai Musi dan Sungai Dendang Curup Utara. (251)
Perda RTRW Tanpa Sosialisasi
Sabtu 01-11-2014,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Senin 06-07-2026,16:56 WIB
Diduga Edarkan Uang Palsu di Sejumlah Lokasi, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi di Pasar Barukoto II
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB