ARGA MAKMUR, BE - Tiga perusahaan swasta, PT Agresinal, PT Nazarudin dan PT Pudesrino diduga melakukan aktivitas illegal mining. Ketiga badan usaha tersebut kini sudah mendapat teguran dari Dinas Pertambangan dan Energi (Tamben) Bengkulu Utara (BU). \"Surat teguran kepada pihak perusahaan sudah kita layangkan. Karena surat izin pertambangannya sudah habis sejak tanggal 9 September 2014,\" kata Kasi Galain C Dinas Tamben BU, Boy Sinaratman. Dijelaskannya, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di di bidang pertambangan galian mineral batuan. Atau menurut istilah lama, galian C. Sejauh ini, perusahaan terkait belum mengajukan surat permohonan perpanjangan izin. Ditambahkannya, tujuan surat teguran tersebut dilayangkan agar pihak perusahaan segera melakukan pengurusan perpanjangan surat izin. Sebab jika perusahaan tidak memperpanjang surat izin pengoperasiannya, sama saja perusahaan tersebut melakukan tindakan illegal. Oleh karena itulah setiap perusahaan harus memiliki surat izin terlebih dahulu. Sebab, dengan mengantongi surat izin berarti perusahaan telah memenuhi semua syarat untuk mengoperasikan tambang. \"Jika surat teguran pertama tidak diindahkan oleh pihak perusahaan ,maka akan dilayangkan surat teguran kedua dan ketiga,\" imbuhnya. Ditegaskan Boy, sesuai UU/4 Tahun 2009 selama belum selesai surat perpanjangan izin, pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di lokasi proyek apalagi mengeluarkan produksi. \"Selama dalam proses pengurusan surat izin perpanjangan, pihak perusahaan tidak diperkenankan melaukan aktivitas apapun di lokasi proyek,\" pungkas Boy. (927)
Illegal Mining, 3 Perusahaan Ditegur
Jumat 31-10-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB