KOTA MANNA, BE – Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Pertambangan Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan (BS), Farizal Anwar SH membenarkan adanya usaha di bidang pertambangan di Desa Batu Ampar, Kedurang, Bengkulu Selatan. Perusahaan tersebut sudah mengajukan permohonan perizinan kepada Dinas ESDM dan permohonan tersebut sedang diproses. Perizinan perusahaan tersebut bukan untuk usaha galian C akan tetapi untuk pabrik pecah batu dan pemanfaatan limbah. “Memang ada perusahaan pertambangan di Desa Batu Ampar, tapi izinnya bukan untuk galian C,” katanya. Menurut Farizal, pihaknya pun sudah pernah ke lokasi dan mengecek kondisi perusahaan tersebut. Jika ternyata mereka juga melakukan galian C, maka disarankan untuk mengajukan permohonan galian C. Dikatakannya juga , untuk wilayah di Desa Batu Ampar tersebut tidak ada larangan untuk membuka usaha galian C. Sebab dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) BS, disebutkan Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir diperbolehkan untuk usaha pertambangan. “Mereka saat ini sedang uji coba usaha pemecah batu. Kalau mau membuka usaha galian C, silakan ajukan permohonan terlebih dahulu dan di wilayah Batu Ampar pun dibolehkan sebab belum masuk pada wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Kedurang ataupun HL Bukit Raja Mendara,” terang Farizal. Sementara itu Direktur PT Anugerah Rizki Pratama yang merupakan perusahaan di Desa Batu Ampar, Arif kepada BE kemarin membantah jika usaha yang dibukanya itu usaha galian C. Ia mengaku usaha mereka itu hanyalah pabrik pemecah batu. Sedangkan sumber batu yang diambil untuk material pabrik berasal dari daerah sekitar yakni diambil dari limbah pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh warga. “Kalau batu yang kami ambil di sekitar pabrik itu bukan galian C, namun izin pemanfaatan limbah dan perizinan pun sudah kami urus,” kata Arif. Sebelumnya anggota Komisi C DPRD BS, Dodi Martian S Hut mengaku mendapat informasi laporan masyarakat jika di daerah tersebut ada usaha galian C. Dirinya pun mengharapkan pemda BS dapat mengevaluasi kembali perizinan itu, sebab dapat merusak lingkungan. “Pemda BS dapat mengevaluasi perizinan usaha galian C di Batu Ampar agar tidak merusak lingkungan,” ujar Dodi. (369)
Pengusaha Tambang Sudah Ajukan Izin
Kamis 30-10-2014,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,14:18 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Ajak Ormas Ikut Mengawasi dan Beri Masukan untuk Pembangunan Kota Bengkulu
Selasa 06-10-2026,14:12 WIB
Kejari Bengkulu Tinjau Pembangunan Kantor Wali Kota di Eks Mess Pemda
Terkini
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB