KOTA MANNA, BE – Ongki Aleksander (22), warga Desa Muara Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras, dan rekannya Junio (20), warga Desa Talang Alai, Kecamatan Semidang Alas Maras, terdakwa maling sendal, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Dalam persidangan, keduanya terbukti melakujkan pencurian sepasang sandal dan sepatu milik Ansari (39), warga Desa Selali, Pino Raya pada 24 Juli lalu. Menurut Majelis hakim PN dengan hakim ketua Arpisol SH dan hakim anggota, M Imam SH dan Firdaus Azizy SH itu, pemuda itu terbukti bersalah dan melanggar ketentuan pasal 363 KUHP. “Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, terdakwa pencurian sandal terbukti bersalah dan ditambah dengan keyakinan hakim, maka kami menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Bagi jaksa dan terdakwa yang tidak terima putusan ini kami berikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” ucap Arpisol sambil mengetuk palu tiga kali tanda sidang ditutup. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Silvanus R Simanullang SH. Sebab dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir sedangkan terdakwa penerima putusan tersebut dan siap dieksekusi ke rutan kelas II BS untuk menjalani masa tahanan. (369)
Maling Sendal, Diganjar 6 Bulan Penjara
Rabu 29-10-2014,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB