Tersangka PNPM Segera Disidang

Senin 27-10-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pinjaman bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Desi Rahayu (27) warga Desa Ujan Mas Bawah segera diseret ke meja hijau. Penyidik Polres Kepahiang sudah melakukan pelimpahan tahap II berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. \"Pelimpahan tahap II yang kita lakukan setelah berkas tsk (Desi, red) dinyatakan P21 oleh pihak Kejari. Pada kesempatan itu selain melimpahkan tsk, kita juga menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dokumen penting terkait dugaan itu,\" kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama. Menurutnya, berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP), akibat perbuatan tsk tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 158,42 juta. \"Dari pengakuan tsk, tsk pernah memgunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya yakni Rp 10 juta, kemudian Rp 47,89 juta dan yang diakui hilang oleh tsk senilai Rp 100,5 juta Meskipun demikian tsk mengaku pernah mengembalikan uang terpakai,\" bebernya. Disisi lain, lanjut Andika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk dijerat pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. \"Sesuai dengan pasal yang dimaksud, tsk terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup. Bukan itu saja, tsk juga didenda paling banyak Rp 1 Miliar. Mengingat perbuatan yang dilakukan tsk telah menyebabkan kerugian negara,\" tegas Andika. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu. Dikatakannya, berkas tsk terlebih dahulu akan dipelajari lagi. \"Kalau nantinya sudah tidak ada lagi permasalahan, maka akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sehingga nantinya dapat segera disidang yang merupakan tahapan proses hukum yang harus dilalui tsk,\" singkat Dodi. Seperti yang diketahui, tsk dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang sejak pukul 18.30 WIB dua hari kemarin (Selasa, red), setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan tsk diduga telah menyebabkan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 158,42 juta bersumber dari dana pinjaman bergulir PNPM-MP Kecamatan Ujan Mas. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait