TUBEI,BE - Banyaknya hasil pertanian terutama padi yang dibawa pedagang keluar daerah menjadi perhatian anggota Komisi III DPRD Lebong M Gunadi Mursalin SSos. Ia mengharapkan agar Pemkab Lebong mengkaji dan membuat aturan mengenakan retribusi terhadap gabah yang di bawa keluar dari Lebong. Tujuan mengenakan retribusi ini, selain sebagai salah satu sumber PAD juga untuk menjaga agar tidak terjadi kekurangan beras di Lebong paska panen setiap tahunnya. \"Hasil pertanian kita, terutama padi beberapa tahun terakhir ini cukup melimpah, tetapi sering kali terjadi setelah 2 atau 3 bulan usai panen, masyarakat Lebong terpaksa membeli beras dari luar karena pada saat panen banyak pedagang dari luar Lebong membawa gabah ke luar daerah. Melihat kenyatan ini kita berharap agar ada pengkajian serius dari pemda, apakah boleh atau tidak jika dibuat aturan untuk menarik retribusi terhadap gabah yang di bawa keluar,\" kata Gunadi. Harapan Gunadi, dengan adanya regulasi pengenaan retribusi terhadap gabah, maka pedagang dari luar tidak lagi membeli padi, tetapi membeli beras dari tangan masyarakat. \"Dengan adanya regulasi ini, banyak sektor yang akan di untungkan, misalnya pemilik heller di Kabupaten Lebong akan berjalan, mereka juga akan membutuhkan pekerja dan ini menjadi salah satu peluang kerja bagi masyrakat kita. Selain itu nilai tambah dari produk sampingan beras yakni dedak masih bisa di nikmati masyarakat. Karena dedak ini sendiri memiliki nilai ekonomi. Jika tidak ada proteksi maka nilai lebih ini tidak bisa di rasakan petani lokal,\" ungkapnya. Lebih jauh, Gunadi mengatakan, proteksi agar hasil panen tidak terlalu cepat dibawa keluar Lebong, maka harus ada koperasi ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan untuk membeli padi dari petani. Pendanaan koperasi ataupun BUMD bisa dilakukan dengan memberikan dana hibah dari APBD sebagai modal kerja. \"Salah satu cara Kabupaten Bangkalan di Masura untuk melindungi petani ya melalaui lembaga koprasi. Koperasi ini berfungsi untuk menjaga kestabilan harga padi di masyarakat. Pada saat harga anjlok maka koperasi menstabilkan harga dengan membeli hasil panen petani. Ketika harga diatas standar maka mekanisme pasar yang menetukan. Hal ini untuk mejaga agar masyarakat tidak megalami kerugian,\" jelas Gunadi.(777) -
Kaji Retribusi Gabah
Senin 27-10-2014,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB