BENGKULU, BE - Konflik mengenai lahan SDN 62 Kota Bengkulu mulai menemukan titik terang. Kemarin, seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bengkulu menemukan kata mufakat untuk bersama-sama mengawal seluruh proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah yang terletak di Jalan Dempo Gang Rukun Nomor 39 (Lorong Butai ) Kelurahan Sawah Lebar tersebut. Seluruh perwakilan dari Pemerintah Kota, DPRD Kota, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Lanal AL dan anggota FKPD lainnya menemukan kata mufakat tersebut dalam sebuah pertemuan yang digagas Walikota H Helmi Hasan SE mengenai sengketa lahan ini di Kantor Walikota. Seluruh peserta yang hadir satu suara mengenai pentingnya menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan, terutama yang akan digelar di Pengadilan Negeri pada Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 nanti. Diwawancarai usai pertemuan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Hayadi SH MH, mengatakan, mereka menerbitkan sertifikat lahan Atiyah berdasarkan data-data yang ada pada mereka. Ia pun menyatakan siap untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Biarkan Pengadilan nanti yang bekerja,\" kata Hayadi. Sementara Walikota H Helmi Hasan SE kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk membayar penuh tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Namun, komitmen tersebut akan dilaksanakan setelah adanya keputusan tetap dari Pengadilan Negeri. \"Kita sejak awal memang tidak ingin menzalami warga. Mengenai ganti rugi, mari kita serahkan kepada proses hukum. Yang paling penting dunia pendidikan kita tidak boleh diganggu oleh siapapun. Kalau pemenang di Pengadilan nanti misalnya keluarga Atiyah, maka nanti kita akan serahkan semua biaya yang memang harus kita bayar. Namun bila sebaliknya, kita pun meminta agar seluruh keluarga besar Atiyah dapat menghormati keputusan tersebut,\" tegasnya. Pantuan jurnalis, forum ini diawali dengan pemaparan BPN Kota Bengkulu mengenai riwayat hingga diterbitknya sertifikat Atiyah. Menurut BPN, sertifikat tersebut diterbitkan karena sejak awal dikelola Saringah, ibu angkat Atiyah, pada sekitar tahun 1964, tidak ada pihak lain yang mengkomplain kepemilikan Saringah. Sedangkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyebutkan bahwa sekalipun Atiyah merupakan anak angkat, namun Atiyah belum dapat dikatakan sebagai ahli waris. Namun tetap berhak mendapatkan warisan setelah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Agama. Sementara proses hukum di Polres Bengkulu masih terus berjalan. Dipastikan, dalam waktu dekat kepolisian akan mengambil tindakan hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi hingga proses sertifikat lahan SDN 62 Kota Bengkulu diterbitkan. (009)
FKPD Bersatu Kawal SDN 62
Jumat 24-10-2014,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:00 WIB
Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB