BENGKULU, BE - Konflik mengenai lahan SDN 62 Kota Bengkulu mulai menemukan titik terang. Kemarin, seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bengkulu menemukan kata mufakat untuk bersama-sama mengawal seluruh proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah yang terletak di Jalan Dempo Gang Rukun Nomor 39 (Lorong Butai ) Kelurahan Sawah Lebar tersebut. Seluruh perwakilan dari Pemerintah Kota, DPRD Kota, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Lanal AL dan anggota FKPD lainnya menemukan kata mufakat tersebut dalam sebuah pertemuan yang digagas Walikota H Helmi Hasan SE mengenai sengketa lahan ini di Kantor Walikota. Seluruh peserta yang hadir satu suara mengenai pentingnya menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan, terutama yang akan digelar di Pengadilan Negeri pada Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 nanti. Diwawancarai usai pertemuan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Hayadi SH MH, mengatakan, mereka menerbitkan sertifikat lahan Atiyah berdasarkan data-data yang ada pada mereka. Ia pun menyatakan siap untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Biarkan Pengadilan nanti yang bekerja,\" kata Hayadi. Sementara Walikota H Helmi Hasan SE kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk membayar penuh tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Namun, komitmen tersebut akan dilaksanakan setelah adanya keputusan tetap dari Pengadilan Negeri. \"Kita sejak awal memang tidak ingin menzalami warga. Mengenai ganti rugi, mari kita serahkan kepada proses hukum. Yang paling penting dunia pendidikan kita tidak boleh diganggu oleh siapapun. Kalau pemenang di Pengadilan nanti misalnya keluarga Atiyah, maka nanti kita akan serahkan semua biaya yang memang harus kita bayar. Namun bila sebaliknya, kita pun meminta agar seluruh keluarga besar Atiyah dapat menghormati keputusan tersebut,\" tegasnya. Pantuan jurnalis, forum ini diawali dengan pemaparan BPN Kota Bengkulu mengenai riwayat hingga diterbitknya sertifikat Atiyah. Menurut BPN, sertifikat tersebut diterbitkan karena sejak awal dikelola Saringah, ibu angkat Atiyah, pada sekitar tahun 1964, tidak ada pihak lain yang mengkomplain kepemilikan Saringah. Sedangkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyebutkan bahwa sekalipun Atiyah merupakan anak angkat, namun Atiyah belum dapat dikatakan sebagai ahli waris. Namun tetap berhak mendapatkan warisan setelah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Agama. Sementara proses hukum di Polres Bengkulu masih terus berjalan. Dipastikan, dalam waktu dekat kepolisian akan mengambil tindakan hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi hingga proses sertifikat lahan SDN 62 Kota Bengkulu diterbitkan. (009)
FKPD Bersatu Kawal SDN 62
Jumat 24-10-2014,09:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :