CURUP, BE - Kasus percobaan pemerkosaan kembali terjadi di Rejang Lebong (RL). Ad (17) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Sindang Kelingi terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Curup. Pria yang sudah beristri itu ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 WIB kemarin di persembunyiannya, atas tuduhan percobaan pemerkosaan anak dibawah umur. Korbannya adalah Mekar (16) -nama disamarkan- warga Desa Duku Ulu.
Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melalui Kapolsek Curup Iptu Andika Rama membenarkan penangkapan pelaku percobaan pemerkosaan tersebut. \"Setelah mendapatkan laporan korban, anggota langsung kita kerahkan untuk mengamankan pelaku,\" tuturnya. Hingga saat ini, sambung Kapolsek, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif unit Reskrim Polsek, atas perbuatan yang dituduhkan kepada Ad. Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan korban, Ad berkenalan dengan Mekar melalui handphone, kedua insan lain jenis kelamin itu selanjutnya bertemu janji.
Korban kemudian diajak jalan-jalan hingga sampai di sebuah kebun kopi, Rabu (26/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pelaku mengajak korban bermesraan hingga akhirnya pelaku melancarkan rayuan dan paksaan untuk menggauli korban layaknya suami istri. \"Kita masih lakukan pemeriksaan, untuk mengetahui kejadian sebenarnya dari kasus ini,\" tegas Kapolsek. (999)