ARGA MAKMUR, BE - Puluhan kios Pasar Purwodadi Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) yang terbakar waktu lalu, hingga kini belum dibangun kembali. Hal ini disebabkan karena status pasar tersebut yang masih dikelola oleh pemerintah pusat. Pembangunan kembali baru dapat dilakukan setelah dilakukan ubah status asetnya menjadi milik Pemkab BU. Menyikapi hal tersebut, Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) meninjau dan mengecek secara langsung pasar tersebut kemarin (22/10) bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan BU, Ir Siti Qoriah Rosydiana. \"Kalau ini sudah resmi statusnya baru kita berani membangunnya tahun depan. Tapi kondisinya tidak bisa seperti semula, sebab kita sesuaikan dengan anggaran daerah,\" kata Siti Qoriah. Ditambahkannya, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan pasar ini sekitar Rp 2 Milyar, tapi kalau APBD tidak mencukupi, maka akan dibangun dengan anggaran yang ada saja. Jika prosesnya pelimpahan aset ini selesai tahun ini, maka pihaknya akan segera membangun pasar tersebut. Sementara itu, Ketua Tim dari KPKNL Edi Setiyono mengatakan, pasar itu pasca kebakaran akan dibangun kembali. Tapi, Pemkab BU harus memiliki izin dari pemerintah pusat untuk merenovasi aset tersebut. \"Proses perizinan ini yang menangani memang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dalam hal ini Disperindag telah melakukan izin penghapusan aset pemerintah pusat ini terlebih dahulu,\" jelas Edi. Menurutnya, penghapusan aset pusat ini kewenangannya di DJKN dan kantor pusat DJKN ini yang menugaskan pihaknya sebagai tim penilai. Penilaian yang ia lakukan adalah untuk mengetahui berapa harga nilai sisa bangunan jika dihapuskan dari pembukuan Pemerintah Pusat. Jika bangunan pasar ini dibangun, maka harus dimulai dari nol dulu. \"Ada beberapa alternatif biasanya, cuma alternatif terbaik tersebut tergantung dari kantor pusat DJKN,\" tuturnya. Menurutnya, pihaknya dari KPKNL hanya menilai nilai bongkar dari bangunan tersebut untuk mengenolkannya. Karena pasar Purwodadi ini terbakar, jadi Pemerintah bisa menghapuskan dari pembukuan. \"Jadi yang kita nilai itu, sisa-sisa dari nilai bangunan yang tersisa,\" pungkasnya. (927)
Pasar Purwodadi Butuh Ubah Status
Kamis 23-10-2014,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB