Pasar Purwodadi Butuh Ubah Status

Kamis 23-10-2014,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Puluhan kios Pasar Purwodadi Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) yang terbakar waktu lalu, hingga kini belum dibangun kembali. Hal ini disebabkan karena status pasar tersebut yang masih dikelola oleh pemerintah pusat. Pembangunan kembali baru dapat dilakukan setelah dilakukan ubah status asetnya menjadi milik Pemkab BU. Menyikapi hal tersebut, Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) meninjau dan mengecek secara langsung pasar tersebut kemarin (22/10) bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan BU, Ir Siti Qoriah Rosydiana. \"Kalau ini sudah resmi statusnya baru kita berani membangunnya tahun depan. Tapi kondisinya tidak bisa seperti semula, sebab kita sesuaikan dengan anggaran daerah,\" kata Siti Qoriah. Ditambahkannya, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan pasar ini sekitar Rp 2 Milyar, tapi kalau APBD tidak mencukupi, maka akan dibangun dengan anggaran yang ada saja. Jika prosesnya pelimpahan aset ini selesai tahun ini, maka pihaknya akan segera membangun pasar tersebut. Sementara itu, Ketua Tim dari KPKNL Edi Setiyono mengatakan, pasar itu pasca kebakaran akan dibangun kembali. Tapi, Pemkab BU harus memiliki izin dari pemerintah pusat untuk merenovasi aset tersebut.  \"Proses perizinan ini yang menangani memang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dalam hal ini Disperindag telah melakukan izin penghapusan aset pemerintah pusat ini terlebih dahulu,\" jelas Edi. Menurutnya, penghapusan aset pusat ini kewenangannya di DJKN dan kantor pusat DJKN ini yang menugaskan pihaknya sebagai tim penilai. Penilaian yang ia lakukan adalah untuk mengetahui berapa harga nilai sisa bangunan jika dihapuskan dari pembukuan Pemerintah Pusat. Jika bangunan pasar ini dibangun, maka harus dimulai dari nol dulu. \"Ada beberapa alternatif biasanya, cuma alternatif terbaik tersebut tergantung dari kantor pusat DJKN,\" tuturnya. Menurutnya, pihaknya dari KPKNL hanya menilai nilai bongkar dari bangunan tersebut untuk mengenolkannya. Karena pasar Purwodadi ini terbakar, jadi Pemerintah bisa menghapuskan dari pembukuan.  \"Jadi yang kita nilai itu, sisa-sisa dari nilai bangunan yang tersisa,\" pungkasnya. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait