Kekerasan Seksual Anak Meningkat

Kamis 27-12-2012,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjelang akhir tahun 2012 mengalami peningkatan.  Akhir November 2012 kasus pemerkosaan anak di bawah umur dilakukan seorang kakek berinisial Bk (70), warga Desa Air Lenang Kecamatan Curup Selatan. Korbannya ternyata masih memiliki hubungan keluarga (cucu) bagi Bk, sebut saja Kuncup (13) yang masih berstatus pelajar.   Kasus tersebut terungkap Selasa 27 November 2012 dan dilaporkan oleh orang tua korban Rabu (28/11).  Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kabag Ops, AKP Novi Ari Andrian SH didampingi Kasi Humas, Aiptu.

Tri Sumartono, SH mengatakan, Bk telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, bahkan berkas perkara Bk sudah naik ke Kejaksaan Negeri Curup, untuk proses ke persidangan. \"Berkas perkara Bk sudah naik ke Kejaksaan, InsyaAllah akan lebih cepat disidangkan ke Pengadilan Negeri Curup,\" tegasnya.

Awal Desember 2012, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi. Jum\'at (1/12) giliran Hr (34) warga Kecamatan Curup Timur yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum, terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Curup Simpang Nangka, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berstatus pacar baginya, sebut saja Kembang (16) warga Kecamatan Curup Timur, yang masih berstatus pelajar.

Selang 2 minggu kemudikan, giliran Sk (35) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yang juga berprofesi sebagai sopir angkutan barang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.  Senin (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB, Sk diamankan polisi di Desa Sumber Rejo Transat Kecamatan BUR, atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (17) -nama samaran- putus sekolah.

Meski alasan melakukan hubungan di luar pernikahan didasarkan atas dasar suka sama suka, keduanya Hr dan Sk yang sama-sama bekerja sebagai sopir harus tetap berurusan dengan polisi, karena terjerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  Fenomena kasus asusila tersebut, mendapatkan tanggapan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) RL Ngadri Yusro MAg, yang secara gamblang mengungkapkan turunnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai aturan agama di masyarakat. \"Secara khusus kami memang tidak memiliki program khusus dalam pembinaan agama kepada masyarakat, namun melalui mubaligh dibawah NU kita sampaikan hal-hal penting terkait aturan agama yang sudah mulai di tinggalkan masyarakat,\" ungkap Ngadri. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait