TUBEI, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk terdakwa Sukirno alias Mr S. Tanggal 10 Oktober lalu, majelis hakim menjatuhkan 1,9 tahun penjara kepada terdakwa atas perkara korupsi proyek pengadaan buku Rp 2 miliar. \"Jaksa sudah mengajukan banding pada 13 Oktober, tiga hari setelah vonis. Minggu depan memori banding akan diajukan ke PN Tipikor Bengkulu,\" kata Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. Dijelaskannya, dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tahun anggaran 2010 tersebut. Dikatakan Rizal, sebelumnya terdakwa Sukirno sendiri dituntut karena diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. \"Atas perbuatannya, terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan,\" kata Rizal. Sementara itu, kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325.116.412,50 sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 25 orang Kepala sekolah yang menerima bantuan diketahui jumlah kekurangan buku mencapai angka 5.075 eksemplar dan hanya 4 sekolah yang dinyatakan lengkap menerima bantuan sesuai dengan kontrak. (777)
Jaksa Banding Vonis Korupsi Buku
Kamis 23-10-2014,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Pendaftar Tunggal di 8 Desa, Pilkades Mukomuko Bisa Ditunda hingga 2029
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Buka FGD KLHS, Wali Kota Dedy Wahyudi: Tata Ruang Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Kota
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB