TUBEI, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk terdakwa Sukirno alias Mr S. Tanggal 10 Oktober lalu, majelis hakim menjatuhkan 1,9 tahun penjara kepada terdakwa atas perkara korupsi proyek pengadaan buku Rp 2 miliar. \"Jaksa sudah mengajukan banding pada 13 Oktober, tiga hari setelah vonis. Minggu depan memori banding akan diajukan ke PN Tipikor Bengkulu,\" kata Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. Dijelaskannya, dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tahun anggaran 2010 tersebut. Dikatakan Rizal, sebelumnya terdakwa Sukirno sendiri dituntut karena diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. \"Atas perbuatannya, terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan,\" kata Rizal. Sementara itu, kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325.116.412,50 sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 25 orang Kepala sekolah yang menerima bantuan diketahui jumlah kekurangan buku mencapai angka 5.075 eksemplar dan hanya 4 sekolah yang dinyatakan lengkap menerima bantuan sesuai dengan kontrak. (777)
Jaksa Banding Vonis Korupsi Buku
Kamis 23-10-2014,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:13 WIB
Asah Skill Berkendara, Astra Motor Bengkulu Gelar Honda Community Safety Riding Competition 2026
Minggu 05-07-2026,20:48 WIB
Arifin Juarai Honda Community Safety Riding Contest Regional Bengkulu, Siap Melaju ke Nasional
Minggu 05-07-2026,19:53 WIB
Pamit Memancing, Warga Kaur Ditemukan Meninggal di Sungai
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Terkini
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Minggu 05-07-2026,20:48 WIB