FKUB Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Rabu 22-10-2014,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bengkulu Selatan (BS), Drs KH Abdullah Munir MPd memastikan pihaknya tak akan mempersulit proses pendirian rumah ibadah. \"Bagi kami, syarat untuk mendirikan ibadah  cukup dengan  persetujuan warga sekitar dan tidak menimbulkan konflik,” katanya pada acara sosialisasi  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun  2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah di sekretariat FKUB BS, kemarin. Kendati demikian, Sambung Munir, meskipun ada persetujuan masyarakat sekitar, persyaratan pendirian rumah ibadah harus tetap mengacu pada peraturan tersebut. Sebab, pasal 13 dan 14 disebutkan rumah ibadah harus didukung oleh sedikitnya 90 kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah tersebut. Selain itu, ada persetujuan masyarakat, paling sedikit 60 orang. “Jika satu desa tidak cukup 90 KTP pengguna di satu desa atau kelurahan, bisa dalam satu kecamatan atau dalam satu kabupaten, sehingga pemeluk agama tersebut dapat memiliki rumah ibadah,” demikian Abdullah Munir. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait