TAIS, BE - Banyaknya penambanggan liar di Kabupaten Seluma tidak mengantongi izin secara bertahun-tahun, dinilai sudah merugikan banyak pihak. DPRD Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bertindak tegas mengatasi hal itu. Pasalnya, penambangan liar itu sudah merangsek ke lokasi kawasan cagar alam. “Ini merupakan bentuk karut marutnya masalah perizinan di Kabupaten Seluma ini. Serta bentuk tidak tegasnya pemerintahan dalam menindak sejumlah tambang dan galian C yang tidak mengantongi izin,” tegas Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MM dalam hearing kemarin di DPRD Seluma. Dalam kesempatan tersebut, diketahui akatifitas penambang di kawasan Ilir Talo tidak mengantongi izin, telah beropasi dari tahun 2006. Parahnya ini juga dilakukan di kawasan cagar alam. Bahkan dari kawasan cahar alam tersebut telah tergusar abrasi sepanjang 10 meter setiap tahunnya. Bahkan salah satunya bibir jalan telah sampai 5 meter dari tepian jalan. Semestinya Dinas ESDM serta BPPT dapat bertindak tegas dalam menyikapi akan hal ini. \"Jika perlu mana galian C yang tidak memiliki izin maka diharuskan untuk angkat kaki dari Kabupaten Seluma ini, “ kata mantan Anggota KPU Provinsi Bengkulu ini. Dicontohkan Okti, galian penambangan batu hias di kawasan Pasar Talo tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Padahal lokasi itu kondisinya sudah sangat memperhatinkan. “Ini Aduan dari masyarakat sendiri bukan mengada-ada dan bisa dibuktikan,” sampainya. Terpisah, mantan Kades Pasar Talo Syamsul Bahri juga memperkuat apa yang disampaikan oleh Waka II DPRD Seluma tersebut. Hanya saja, beberapa kali dilakukan penindakan oleh pihak terkait. Namun tidak membuahkan hasil yang tegas. Justru aktifitas penambangan yang tanpa adanya Izin ini semakin menjadi-jadi. Ironisnya, Sejak mengundurkan diri sebagai Kades tahun 2016 hingga sekarang tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Seluma. “Mereka hanya mendatangi tanpa adanya tindakan. Bahkan petugas malah bercengkerama dengan penambang,” sampainya dihadapan Anggota DPRD. Disisi lain, Kepala Badan Pusat Pelayanan Terpadu (BPPT) Drs Mahwan Jayadi menegaskan pihaknya sangat mendukung dengan penindakan yang akan dilakukan tersebut. Hanya saja, sebelum maraknya penggalian tanpa izin itu, harus ada peran aktif dari Kades dan Camat. Pasalnya, mereka yang mengetahui secara detail pendatang baru dan mempertanyakan izin setiap aktifitas baru di setiap lingkungan. “Setidaknya kades dan Camat busi melaporkan hal ini ke pihak yang terkait. Baik ESDM maupun BPPT ataupun melapor langsung ke Bupati Seluma,” kata Mahwan. (333)
Tindak Penambang Liar
Selasa 21-10-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB