TAIS, BE - Banyaknya penambanggan liar di Kabupaten Seluma tidak mengantongi izin secara bertahun-tahun, dinilai sudah merugikan banyak pihak. DPRD Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bertindak tegas mengatasi hal itu. Pasalnya, penambangan liar itu sudah merangsek ke lokasi kawasan cagar alam. “Ini merupakan bentuk karut marutnya masalah perizinan di Kabupaten Seluma ini. Serta bentuk tidak tegasnya pemerintahan dalam menindak sejumlah tambang dan galian C yang tidak mengantongi izin,” tegas Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MM dalam hearing kemarin di DPRD Seluma. Dalam kesempatan tersebut, diketahui akatifitas penambang di kawasan Ilir Talo tidak mengantongi izin, telah beropasi dari tahun 2006. Parahnya ini juga dilakukan di kawasan cagar alam. Bahkan dari kawasan cahar alam tersebut telah tergusar abrasi sepanjang 10 meter setiap tahunnya. Bahkan salah satunya bibir jalan telah sampai 5 meter dari tepian jalan. Semestinya Dinas ESDM serta BPPT dapat bertindak tegas dalam menyikapi akan hal ini. \"Jika perlu mana galian C yang tidak memiliki izin maka diharuskan untuk angkat kaki dari Kabupaten Seluma ini, “ kata mantan Anggota KPU Provinsi Bengkulu ini. Dicontohkan Okti, galian penambangan batu hias di kawasan Pasar Talo tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Padahal lokasi itu kondisinya sudah sangat memperhatinkan. “Ini Aduan dari masyarakat sendiri bukan mengada-ada dan bisa dibuktikan,” sampainya. Terpisah, mantan Kades Pasar Talo Syamsul Bahri juga memperkuat apa yang disampaikan oleh Waka II DPRD Seluma tersebut. Hanya saja, beberapa kali dilakukan penindakan oleh pihak terkait. Namun tidak membuahkan hasil yang tegas. Justru aktifitas penambangan yang tanpa adanya Izin ini semakin menjadi-jadi. Ironisnya, Sejak mengundurkan diri sebagai Kades tahun 2016 hingga sekarang tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Seluma. “Mereka hanya mendatangi tanpa adanya tindakan. Bahkan petugas malah bercengkerama dengan penambang,” sampainya dihadapan Anggota DPRD. Disisi lain, Kepala Badan Pusat Pelayanan Terpadu (BPPT) Drs Mahwan Jayadi menegaskan pihaknya sangat mendukung dengan penindakan yang akan dilakukan tersebut. Hanya saja, sebelum maraknya penggalian tanpa izin itu, harus ada peran aktif dari Kades dan Camat. Pasalnya, mereka yang mengetahui secara detail pendatang baru dan mempertanyakan izin setiap aktifitas baru di setiap lingkungan. “Setidaknya kades dan Camat busi melaporkan hal ini ke pihak yang terkait. Baik ESDM maupun BPPT ataupun melapor langsung ke Bupati Seluma,” kata Mahwan. (333)
Tindak Penambang Liar
Selasa 21-10-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB