TAIS, BE - Banyaknya penambanggan liar di Kabupaten Seluma tidak mengantongi izin secara bertahun-tahun, dinilai sudah merugikan banyak pihak. DPRD Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bertindak tegas mengatasi hal itu. Pasalnya, penambangan liar itu sudah merangsek ke lokasi kawasan cagar alam. “Ini merupakan bentuk karut marutnya masalah perizinan di Kabupaten Seluma ini. Serta bentuk tidak tegasnya pemerintahan dalam menindak sejumlah tambang dan galian C yang tidak mengantongi izin,” tegas Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MM dalam hearing kemarin di DPRD Seluma. Dalam kesempatan tersebut, diketahui akatifitas penambang di kawasan Ilir Talo tidak mengantongi izin, telah beropasi dari tahun 2006. Parahnya ini juga dilakukan di kawasan cagar alam. Bahkan dari kawasan cahar alam tersebut telah tergusar abrasi sepanjang 10 meter setiap tahunnya. Bahkan salah satunya bibir jalan telah sampai 5 meter dari tepian jalan. Semestinya Dinas ESDM serta BPPT dapat bertindak tegas dalam menyikapi akan hal ini. \"Jika perlu mana galian C yang tidak memiliki izin maka diharuskan untuk angkat kaki dari Kabupaten Seluma ini, “ kata mantan Anggota KPU Provinsi Bengkulu ini. Dicontohkan Okti, galian penambangan batu hias di kawasan Pasar Talo tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Padahal lokasi itu kondisinya sudah sangat memperhatinkan. “Ini Aduan dari masyarakat sendiri bukan mengada-ada dan bisa dibuktikan,” sampainya. Terpisah, mantan Kades Pasar Talo Syamsul Bahri juga memperkuat apa yang disampaikan oleh Waka II DPRD Seluma tersebut. Hanya saja, beberapa kali dilakukan penindakan oleh pihak terkait. Namun tidak membuahkan hasil yang tegas. Justru aktifitas penambangan yang tanpa adanya Izin ini semakin menjadi-jadi. Ironisnya, Sejak mengundurkan diri sebagai Kades tahun 2016 hingga sekarang tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Seluma. “Mereka hanya mendatangi tanpa adanya tindakan. Bahkan petugas malah bercengkerama dengan penambang,” sampainya dihadapan Anggota DPRD. Disisi lain, Kepala Badan Pusat Pelayanan Terpadu (BPPT) Drs Mahwan Jayadi menegaskan pihaknya sangat mendukung dengan penindakan yang akan dilakukan tersebut. Hanya saja, sebelum maraknya penggalian tanpa izin itu, harus ada peran aktif dari Kades dan Camat. Pasalnya, mereka yang mengetahui secara detail pendatang baru dan mempertanyakan izin setiap aktifitas baru di setiap lingkungan. “Setidaknya kades dan Camat busi melaporkan hal ini ke pihak yang terkait. Baik ESDM maupun BPPT ataupun melapor langsung ke Bupati Seluma,” kata Mahwan. (333)
Tindak Penambang Liar
Selasa 21-10-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB