KOTA MANNA, BE – Guna mewujudkan semboyan pengayom dan pelindung masyarakat, Polres Bengkulu Selatan (BS) terus berbenah, diantaranya meningkatkan disiplin kepada anggotanya. Jika tidak disiplin, dipastikan anggota tersebut akan dikenakan sanksi.
Seperti kemarin (20/10), 5 orang anggota Polres BS yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas diberikan sanksi. Selain mengikuti sidang kode etik, anggota yang malas dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi mengungkapkan, 5 anggota yang dikenakan sanksi itu diantaranya, Bripka Rusmanto bertugas di Sat Intelkam Polres, Bripka Saiful dan Bripka Marjon bertugas di Mapolsek Pino Raya, serta Bripka Pipin dan Briptu Edo bertugas di Sat Sabhara Polres. Kelima anggota Polres BS ini disidang kode etik lantaran pada saat Siaga 1 antisipasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres lalu, mereka meninggalkan tugas selama dua hari tanpa ada alasan. Sidang kode etik dipimpin Waka Polres BS, Kompol Burhanuddin kemarin memutuskan, kelima anggota tersebut telah melanggar pasal 6 huruf B dan huruf C Jo Pasal 10 huruf B dan C Peraturan pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin Polri.
Dari hasil sidang kode etik kemarin, sanksi berat sudah diputuskan kepada Bripka Rusmanto yakni dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, Briptu Edo dan Bripka Pipin diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat dua periode dan kurungan 21 hari.
“Mengingat hari sudah sore, untuk penjatuhan sanksi bagi Bripka Saiful dan Bripka Marjon ditunda besok (hari ini red),” demikian Andi.(369)