Tindaklanjut Temuan BPK Belum Sesuai Rekomendasi

Selasa 21-10-2014,11:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta segera menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi tahun 2013 lalu, khususnya yang sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK. Adapun tindaklanjut temuan BPK yang belum sesuai rekomendasi itu, seperti diketahui sebelumnya, banyak temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu dalam Laporan Hasil penyertaan modal Pemprov ke PT Bengkulu Mandiri (BM) sebesar Rp 18,3 miliar. Temuan ini sudah ditindaklanjuti dengan membuat Perda-nya, namun belum sesuai dengan rekomasi BKP. Temuan lainnya adalah denda keterlambatan pengadaan 2 unit kapal di Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 527,54 juta. Temuan tersebut juga sudah ditindaklanjuti, namun belum ada bukti setor ke kas daerah . Selain itu juga ada temuan dana hibah sebesar Rp 26,02 miliar tahun anggaran 2013 kepada masyarakat dan pihak ketiga yang telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi, karena tidak terdapat bukti SK Gubernur tentang daftar penerima hibah. “Kami belum menerima hasil audit BPK itu, namun kita tetap meminta Pemprov untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK,\" tegas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos. Menuurtnya, secara peraturan, akan ada konsekuensi hukum apabila temuan BPK RI tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Bisa saja dibawa ke ranah pidana jika di dalamnya terdapat kerugian negara. Karena itu ia menyarankan Pemda Provinsi segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan keinginan BKP agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra, Jonaidi SP menyampaikan pihaknya berencakan akan membentuk Pansus untuk menginventarisir temuan BPK yang belum ditindaklanjut, dan sudah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi. \"Sekarang kita imbau dulu agar Pemda segera menindaklanjuti temuan BPK itu sesuai dengan rekomendasi, jika nanti tidak juga selesai, tidak menutup kemungkinan kita akan membentuk Pansus,\" ujarnya. Jonaidi mengaku, Pansus tersebut bertugas mengawasi pihak Pemprov dalam menindaklanjuti temuan BPK, agar temuan tersebut selesai dan tidak menjadi temuan lagi pada tahun berikutnya. \"Temuan ini akan terus muncul jika tindaklanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi. Jika muncul terus, maka bisa dibawa ke ranah pidana. Kita tidak menginginkan hal ini terjadi, makanya kita awasi melalui Pansus,\" tukasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait