LEBONG UTARA,BE - Dari hasil rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, diketahui sampai bulan September, pajak retribusi dari izin menara selular yang dibebankan kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Kabupaten Lebong sebesar Rp 500 juta sama sekali belum terealisasi alias nol persen. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Kabupaten Lebong, Drs Aswan MSi mengaku, sudah beberapa kali bertemu dengan perusahaan yang ada di Jakarta untuk membicarakan pajak menara tersebut. Namun kendala yang dialami adanya perbedaan dasar hukum antara UU nomor 28 tahun 2009 dengan Peraturan Daerah (Perda) sehingga perusahaan belum membayarkan retribusi tersebut. Dirinya juga sangat menyayangkan adanya pihak lain yang terkesan ikut campur dan seolah-olah menganggap Disparbudhub tidak melakukan tugasnya.
\"Kita sudah dua kali datang langsung ke Jakarta, namun setelah itu ada orang pendapatan yang kembali mendatangi pihak perusahaan. Ini membuat seolah-olah kita tidak bekerja dan tidak percaya kepada kita. Padahal kita sudah duluan mendatangi mereka (pihak perusahaan, red),\" cetus Aswan.
Dijelaskan Aswan, dalam UU nomor 28 tahun 2009 tetang pajak retribusi disebutkan pengendalian sementara dalam Perda No 5 tahun 2011 disebutkan pemanfaatan. Akibat perbedaan inilah pihaknya belum dapat merealisasikan target PAD dari izin menara ini.
\"Dari hasil koordinasi kita, perusahaan sendiri mau untuk membayar pajak tersebut. Hanya saja masalahnya perbedaan dasar hukum. Kita juga tidak mau nantinya menjadi temuan karena adanya perbedaan dasar hukum ini tadi,\" jelasnya.
Selain itu, Disparbudhub akan berusaha merevisi Perda tersebut sehingga pajak izin menara ini dapat terealisasi.
\"Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Bagian hukum beberapa waktu yang lalu di Universitas Bengkulu yang menghadirkan pakar dari Menkumham, Perda ini sempat kita bahas. Namun hinngga saat ini kita masih menunggu hasilnya,\" kata Aswan.(777)