TAIS, BE- Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Seluruh desa di Kabupaten Seluma akan menerima sebagian dari alokasi dana percepatan pembangunan Desa sebesar Rp 10 M dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).\" Selain dana percepatan dari daerah melalui APBD. Tahun 2015 mendatang juga akan mendapatkan dana percepatan dari APBN senilai Rp 10 miliar,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma, Drs Julian Zuherwan MSi. Dijelaskannya, untuk dana percepatan sebesar Rp 118 juta tetap diterima oleh seluruh desa. Serta dana Rp 10 milliar tersebut kemudian akan dibagi ke seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma dengan besaran yang diterima sekitar Rp 50 juta. Diharapkan, dengan adanya percepatan dari APBN ini bisa menambah pembagunan di setiap desa dengan pembangunan secara swadaya masyarakat. Sehingga desa juga bisa melakukan pembangunan yang belum terjangkau oleh dinas Pekerjaan Umum (PU). \"Penggunaannya tetap disamakan dengan penggunaan dana percepatan pembangunan, yang berasal dari APBD seluma tersebut dengan persetujuan bersama,” jelasnya. Hanya saja untuk dana percepatan pembangunan yang berasal dari APBN masih menunggu petunjuk dari pusat. Termasuk besaran setiap desa menerima kucuran dana percepatan tersebut. “Kita juga masih menunggu jutlak dan juknis dari pusat terkait kucuran dana percepatan pembangunan dari ABPN ini,” tukasnya. (333)
Desa Dapat Rp 10 Miliar
Kamis 16-10-2014,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :