TUBEI,BE - Guna meningkatkan kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong secara rutin memberikan pengarahan kepada para pegawai di Kabupaten Lebong. Fokus arahan ini para PNS dilarang malas dalam melaksanakan pekerjaannya. Disampaikan Plt Kepala BKD Lebong H Guntur SSos kemarin (15/10), seorang PNS wajib memiliki loyalitas dan menjaga disiplin. \"Setiap pegawai negeri Sipil (PNS) selaku abdi negara dan abdi masyarakat wajib memiliki loyalitas dan menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas serta loyal kepada atasan dan pekerjaan yang diberikan. Untuk itu, secara rutin kita berikan pengarahan agar tidak ada lagi PNS Lebong yang malas maupun tidak disiplin seperti hasil dari sidak beberapa waktu lalu,\" jelas Guntur. Diungkapkan Guntur, disiplin yang dimaksud termasuk meliputi absensi, ketepatan jam kerja serta pakaian. Untuk itu seluruh PNS untuk tidak sering membolos, datang terlambat dan berpakaian asal-asalan, sebab disiplin itu harus ada di semua lini. Seharusnya pegawai memiliki rasa malu kepada masyarakat jika tidak disiplin, karena salah satu kewajiban PNS yakni untuk mengabdi kepada masyarakat. \"Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS, bagi setiap pelanggar peraturan jelas ada sanksi tersendiri. Hukumannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat, jadi seorang pegawai memang tidak bisa sembarangan bertindak,\" ungkapnya. Hukuman disiplin ringan, lanjut Guntur, dimulai dengan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS sudah dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. \"Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun. Sedangkan Untuk jenis hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,\" tegas Guntur.(777)
PNS Dilarang Malas
Kamis 16-10-2014,14:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB