Pengusutan Kasus PDAM, Dua Pelanggan Ngaku Ditipu

Kamis 16-10-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya menahan 4 orang pegawai PDAM Kota Bengkulu, tim Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu juga melakukan pemanggilan kepada 2 orang pelanggan PDAM. Mereka diantaranya, Suhermi, warga Sumur Meleleh, Teluk Segera dan Yusuf, warga  Jalan RE Martadinata, Pagar Dewa, Selebar, Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya  mengaku sudah membayarkan uang air PDAM setiap bulannya, dan mengaku tak tahu kalau uang tersebut tak pernah disetorkan ke Kas PDAM. \"Kami ini kena tipu, selama ini uang pembayaran kami berikan kepada dia (salah satu karyawan PDAM). Kami sudah kenal dekat, makanya kami minta tolong kepadanya,\" ujar Suhermi. Dijelaskan Suhermi, pada saat pemasangan ia dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp 900 ribu dan meteran yang diberikan pun adalah meteran yang bekas. Selain itu, ia tak bisa membayarkan langsung karena tak pernah diberikan nomor rekeningnya oleh petugas yang melakukan pemasangan. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membenarkan telah melakukan pemeriksaan kepada 2 orang saksi. \"Proses penyelidikan terus kita lakukan, hari ini (kemarin.red) kita periksa 2 orang saksi untuk dimintai keterangan. Semua yang diduga terlibat akan kita panggil,\" jelasnya singkat. Kedua orang saksi tersebut dipanggil sebab diduga telah menunggak pembayaran uang air PDAM selama 3 bulan. Sedangkan menurut, keterangan saksi mereka selalu membayar uang tersebut melalui karyawan PDAM. Sejauh ini Polres terus mengusut kasus tersebut dan akan terus melakukan pemanggilan kepada para pelanggan yang sebelumnya dilaporkan oleh PDAM karena menunggak. Sekedar mengingatkan, kasus tersebut semula mencuat atas laporan PDAM, yang melaporkan setidaknya 20 pelanggannya yang sudah melakukan pemasangan pipa PDAM sejak tahun 2010 lalu. Beberapa pelanggan diketahui tidak melakukan pembayaran (nunggak), yang menyebabkan kerugian uang kas PDAM hingga Rp 100 juta lebih. Mengusut kasus tersebut tim penyidik telah melakukan pemanggilan kepada sekitar 8 orang saksi yang merupakan karyawan PDAM. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, 4 orang yang diduga terlibat dalam pemasangan pipa ilegal tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya sudah ditahan. Namun saat ini sudah diberikan penangguhan penahanan. Mereka diantaranya,  Marhusen (48) Kasubag Pemasangan Teknik Perencanaan, Nopi Andestan, ketua regu pemasangan, serta bawahannya Murtono (32) dan Yoki Sukandi (39).(135)

Tags :
Kategori :

Terkait