MUKOMUKO, BE – Seluruh perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko kembali di-warning soal Corporate Social Responsibility (CSR). Ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP didampingi Kasubag Perundang–Undangan, Abdiyanto SH MH jawab sosial bagi pengusaha itu didasarkan pada UU/40 Tahun 2007 dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tertanggal 1 September 2014. “Wajib hukumnya perusahaan–perusahaan merealisasikan tanggungjawab sosialnya. Jika tidak, perusahaan itu bakal disanksi,” tegas Dikatakannya, sasaran CSR itu adalah perusahaan yang bergerak dibidangkomoditi perkebunan/pertanian, CPO dan pertambangan. Jumlah CSR yang harus disiapkan dan disalurkan perusahaan dihitung per tahun. Untuk perusahaan bergerak di komoditi pertanian/perkebunan yang sudah produksi per hektar dikali Rp 15 ribu per tahun. CPO dihitung dari pabrik terpasang dikali Rp 15 ribu per ton dan dibidang pertambangan dihitung per Kg dikali 15 rupiah. Sejak diterbitkannya Perda, kata Abdiyanto, selain perusahaan itu diwajibkan merealisasikan. Masyarakat ataupun desa sudah dilegalkan untuk mengusulkan program melalui proposal kepada perusahaan yang bersangkutan. Supaya tanggung jawab sosial perusahaan itu tertata dengan baik, akan dibentuk Badan Penggelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (BPTSP). Yang nantinya akan di-SK-kan bupati Mukomuko, dengan masa jabatan lima tahun. “Meskipun BPTSP baru akan dibentuk. Desa dan kelurahan sudah dibolehkan untuk mengusulkan proposal program yang akandijalankan. Perusahaan wajib merealisasikannya. Untuk jumlah desa/kelurahan yang akan diakomodir adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan. Namun, CSR harus sesuai dengan Perda,” jelasnya. Dikatakannya, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan, akan dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, penghentian sementara hingga penutupan dan pembatalan perizinan perusahaan yang bersangkutan. “Di dalam Perda sudah sangat jelas. Sanski terberatnya adalah penutupan dan pembatalan perizinan,” pungkasnya. (900)
Pengusaha Diingatkan CSR
Rabu 15-10-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,11:27 WIB
Libur Lebaran, Sampah Jadi Sorotan di Wisata Lubuk Langkap
Jumat 27-03-2026,12:52 WIB
Pasca Lebaran, Harga Sawit di Mukomuko Masih "Perkasa" di Atas Rp3.000/Kg
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,11:51 WIB
Panen Raya Jagung Kuartal I 2026, Polresta Bengkulu Hasilkan 5 Ton Jagung di Kampung Melayu
Terkini
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB
Revitalisasi Eks Mess Pemda Dikebut, Disiapkan Jadi Kantor Wali Kota
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,17:50 WIB
Pantai Panjang Kondusif di Akhir Libur Lebaran 2026, Kolaborasi Lintas Instansi Berbuah Positif
Jumat 27-03-2026,17:48 WIB
Posko Kesehatan Wisata di Kota Bengkulu Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB