MUKOMUKO, BE – Seluruh perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko kembali di-warning soal Corporate Social Responsibility (CSR). Ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP didampingi Kasubag Perundang–Undangan, Abdiyanto SH MH jawab sosial bagi pengusaha itu didasarkan pada UU/40 Tahun 2007 dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tertanggal 1 September 2014. “Wajib hukumnya perusahaan–perusahaan merealisasikan tanggungjawab sosialnya. Jika tidak, perusahaan itu bakal disanksi,” tegas Dikatakannya, sasaran CSR itu adalah perusahaan yang bergerak dibidangkomoditi perkebunan/pertanian, CPO dan pertambangan. Jumlah CSR yang harus disiapkan dan disalurkan perusahaan dihitung per tahun. Untuk perusahaan bergerak di komoditi pertanian/perkebunan yang sudah produksi per hektar dikali Rp 15 ribu per tahun. CPO dihitung dari pabrik terpasang dikali Rp 15 ribu per ton dan dibidang pertambangan dihitung per Kg dikali 15 rupiah. Sejak diterbitkannya Perda, kata Abdiyanto, selain perusahaan itu diwajibkan merealisasikan. Masyarakat ataupun desa sudah dilegalkan untuk mengusulkan program melalui proposal kepada perusahaan yang bersangkutan. Supaya tanggung jawab sosial perusahaan itu tertata dengan baik, akan dibentuk Badan Penggelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (BPTSP). Yang nantinya akan di-SK-kan bupati Mukomuko, dengan masa jabatan lima tahun. “Meskipun BPTSP baru akan dibentuk. Desa dan kelurahan sudah dibolehkan untuk mengusulkan proposal program yang akandijalankan. Perusahaan wajib merealisasikannya. Untuk jumlah desa/kelurahan yang akan diakomodir adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan. Namun, CSR harus sesuai dengan Perda,” jelasnya. Dikatakannya, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan, akan dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, penghentian sementara hingga penutupan dan pembatalan perizinan perusahaan yang bersangkutan. “Di dalam Perda sudah sangat jelas. Sanski terberatnya adalah penutupan dan pembatalan perizinan,” pungkasnya. (900)
Pengusaha Diingatkan CSR
Rabu 15-10-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:13 WIB
HP RAM 8 GB Makin Terjangkau, Ini 5 Pilihan Harga Rp2-3 Jutaan
Rabu 23-09-2026,10:34 WIB
Bukan Sekadar Terapi, Pasien Kanker Butuh Pendampingan, MRCCC Siloam Perkuat Peran Perawat Onkologi
Rabu 23-09-2026,10:44 WIB
Prof Ary Ungkap Diplomasi Spiritual di Balik Penguatan Hubungan Indonesia-Malaysia
Rabu 23-09-2026,14:19 WIB
Ahmadianto Saputro, Putra Bengkulu Selatan yang Raih Gelar Doktor di Usia Muda
Rabu 23-09-2026,14:36 WIB
Sidang Korupsi SKU-AVR PLTA Musi, Saksi Ungkap Pengadaan Didominasi PT Hensan
Terkini
Rabu 23-09-2026,15:13 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Program Satu Kelurahan Satu Komoditas untuk Dorong Ekonomi Warga
Rabu 23-09-2026,15:12 WIB
Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan
Rabu 23-09-2026,15:10 WIB
BI Bengkulu Dorong Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRISTO
Rabu 23-09-2026,15:00 WIB
Jasad Ditemukan di Enggano Ternyata Surakhman, ABK Kapal yang Hilang Bersama Jurnalis
Rabu 23-09-2026,14:53 WIB