MUKOMUKO, BE – Seluruh perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko kembali di-warning soal Corporate Social Responsibility (CSR). Ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP didampingi Kasubag Perundang–Undangan, Abdiyanto SH MH jawab sosial bagi pengusaha itu didasarkan pada UU/40 Tahun 2007 dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tertanggal 1 September 2014. “Wajib hukumnya perusahaan–perusahaan merealisasikan tanggungjawab sosialnya. Jika tidak, perusahaan itu bakal disanksi,” tegas Dikatakannya, sasaran CSR itu adalah perusahaan yang bergerak dibidangkomoditi perkebunan/pertanian, CPO dan pertambangan. Jumlah CSR yang harus disiapkan dan disalurkan perusahaan dihitung per tahun. Untuk perusahaan bergerak di komoditi pertanian/perkebunan yang sudah produksi per hektar dikali Rp 15 ribu per tahun. CPO dihitung dari pabrik terpasang dikali Rp 15 ribu per ton dan dibidang pertambangan dihitung per Kg dikali 15 rupiah. Sejak diterbitkannya Perda, kata Abdiyanto, selain perusahaan itu diwajibkan merealisasikan. Masyarakat ataupun desa sudah dilegalkan untuk mengusulkan program melalui proposal kepada perusahaan yang bersangkutan. Supaya tanggung jawab sosial perusahaan itu tertata dengan baik, akan dibentuk Badan Penggelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (BPTSP). Yang nantinya akan di-SK-kan bupati Mukomuko, dengan masa jabatan lima tahun. “Meskipun BPTSP baru akan dibentuk. Desa dan kelurahan sudah dibolehkan untuk mengusulkan proposal program yang akandijalankan. Perusahaan wajib merealisasikannya. Untuk jumlah desa/kelurahan yang akan diakomodir adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan. Namun, CSR harus sesuai dengan Perda,” jelasnya. Dikatakannya, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan, akan dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, penghentian sementara hingga penutupan dan pembatalan perizinan perusahaan yang bersangkutan. “Di dalam Perda sudah sangat jelas. Sanski terberatnya adalah penutupan dan pembatalan perizinan,” pungkasnya. (900)
Pengusaha Diingatkan CSR
Rabu 15-10-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB