MUKOMUKO, BE – Seluruh perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko kembali di-warning soal Corporate Social Responsibility (CSR). Ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP didampingi Kasubag Perundang–Undangan, Abdiyanto SH MH jawab sosial bagi pengusaha itu didasarkan pada UU/40 Tahun 2007 dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tertanggal 1 September 2014. “Wajib hukumnya perusahaan–perusahaan merealisasikan tanggungjawab sosialnya. Jika tidak, perusahaan itu bakal disanksi,” tegas Dikatakannya, sasaran CSR itu adalah perusahaan yang bergerak dibidangkomoditi perkebunan/pertanian, CPO dan pertambangan. Jumlah CSR yang harus disiapkan dan disalurkan perusahaan dihitung per tahun. Untuk perusahaan bergerak di komoditi pertanian/perkebunan yang sudah produksi per hektar dikali Rp 15 ribu per tahun. CPO dihitung dari pabrik terpasang dikali Rp 15 ribu per ton dan dibidang pertambangan dihitung per Kg dikali 15 rupiah. Sejak diterbitkannya Perda, kata Abdiyanto, selain perusahaan itu diwajibkan merealisasikan. Masyarakat ataupun desa sudah dilegalkan untuk mengusulkan program melalui proposal kepada perusahaan yang bersangkutan. Supaya tanggung jawab sosial perusahaan itu tertata dengan baik, akan dibentuk Badan Penggelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (BPTSP). Yang nantinya akan di-SK-kan bupati Mukomuko, dengan masa jabatan lima tahun. “Meskipun BPTSP baru akan dibentuk. Desa dan kelurahan sudah dibolehkan untuk mengusulkan proposal program yang akandijalankan. Perusahaan wajib merealisasikannya. Untuk jumlah desa/kelurahan yang akan diakomodir adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan. Namun, CSR harus sesuai dengan Perda,” jelasnya. Dikatakannya, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan, akan dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, penghentian sementara hingga penutupan dan pembatalan perizinan perusahaan yang bersangkutan. “Di dalam Perda sudah sangat jelas. Sanski terberatnya adalah penutupan dan pembatalan perizinan,” pungkasnya. (900)
Pengusaha Diingatkan CSR
Rabu 15-10-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB