KOTA MANNA, BE – Masa hukuman Darsono (50), terdakwa kasus calo CPNS bertambah. Itu setelah majelis hakim yang diketuai M Iman SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manna kemarin (14/10). Jumlah hukuman yang akan dijalani Darsono diperpanjang, setelah sebelumnya dalam kasus yang sama dengan korban pelapor Carles warga kota Manna, 21 Mei lalu, terdakwa juga telah divonis 8 bulan. Untuk vonis kemarin juga sebagai terdakwa kasus calo CPNS dengan korban Gusti Raswan warga kecamatan Pino. “Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara,” tegas M Iman SH saat membacakan putusannya. Terdakwa yang merupakan warga RT 17 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu itu, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (tentang penipuan). Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap korban Gusti Raswan, yang diming-imingi bisa diloloskan menjadi CPNS jalur honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemda BS dengan syarat menyerahkan sebesar Rp 45 juta yang diberikan korban secara bertahap. Pertama sebesar Rp 9 juta sekitar bulan Februai 2013. Kemudian korban kembali memberikan uang sebesar Rp 30 juta ke rekening terdakwa pada 13 Januari 2014, dan terakhir pada 29 Januari 2014, terdakwa kembali meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan memenuhi 50 persen persyaratan. “Terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat,” tegas M Iman. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manna, Zondrafia SH yakni 1 tahun penjara. Setelah mendengarkan vonis, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Begitupun JPU “Kami juga menerima vonis tersebut,” ujar Zondrafia SH. (369)
Calo CPNS Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu 15-10-2014,15:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB