APBD Dilarang Sumbang Madrasah

Rabu 26-12-2012,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Hubungan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal tidak harmonis. Pemantiknya adalah keluarnya surat edaran Kemendagri yang melarang pemkab dan pemkot mengucurkan APBD untuk sumbangan atau bantuan madrasah. Kemenag wajar jika terusik dengan surat edaran Kemendagri itu. Sebab mereka membawahkan banyak sekali lembaga pendidikan. Mulai dari jenjang raudhatul atfal (setingkat PAUD), madrasah ibtidaiyah (SD), madrasah tsanawiyah (SMP), dan madrasah aliyah (SMA). Dari seluruh lembaga pendidikan itu, ada 7.669.988 siswa yang sedang menuntut ilmu. (selengkapnya lihat grafis) Sejatinya anggaran Kemenag khusus untuk bidang pendidikan di APBN 2012 sudah lumayan besar, yakni mencapai Rp 40 triliun. Namun karena hampir seluruh lembaga pendidikan Kemenag berstatus swasta, anggaran itu perlu didukung pendanaan dari pemkab maupun pemkot. Keluarnya surat edaran dari Kemendagri tadi langsung ditanggapi keras oleh Menag Suryadharma Ali. ’’Kita akan langsung bertemu mendagri. Akan meminta surat edaran ini dikoreksi,’’ ujar dia usai pembukaan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta kemarin (24/12). Menteri yang akrab disapa SDA itu mengatakan, akar persoalan pelarangan APBD untuk madrasah ini adalah posisi pendidikan agama. SDA mengatakan jika urusan agama itu bersifat sentralisasi, yakni langsung di bawah naungan Kemenag. Tidak seperti pendidikan umum (PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK) yang berada di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten dan kota karena bersifat desentralisasi. ’’Larangan ini tentu tidak baik. Karena yang sekolah di madrasah itu adalah anak rakyat. Tidak ada anak pusat atau anak daerah,’’ tutur menteri yang juga Ketua Umum Partai Persauan Pembangunan (PPP) itu. Bagi SDA, sifat sentralisasi untuk madrasah itu khusus urusan pengelolaan atau manejemennya saja. Tetapi jika terkait dengan pendanaan, tetap bersifat desentralisasi. Yang berarti pemkab atau pemkot boleh ikut membantu kelangsungan pembelajaran di madrasah. Meski surat edaran ini telah keluar, SDA tetap meminta kepada bupati atau walikota tidak perlu ragu untuk mengucurkan dana APBD untuk ikut mendanai madrasah. SDA menuturkan akan mengapresiasi jika ada kepala daerah yang tetap komitmen ikut memakmurkan madrasah. Menurut SDA pemerintah tidak boleh menafikkan peran madrasah dalam urusan pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan jika peran madrasah dalam urusan pendidikan di tanah air ini jauh lebih dulu ketimbang sekolah-sekolah umum. Dia berani bertaruh tidak ada sekolah umum yang umurnya lebih dari seabad. ’’Tapi lihat madrasah-madrasah di Jawa Timur, misalnya, ada yang usianya seratus tahun lebih,’’ tutur SDA. Contohnya, madrasah yang dikelola oleh pondok pesantren Lirboyo di Kediri. SDA berharap keluarnya surat edara ini tidak menimbulkan gejolak pendidikan keagamaan di seluruh penjuru Indonesia. ’’Jangan sampai gara-gara adalah tulisa agama di papan sekolahnya, tidak boleh menerima sumbangan dari pemda,’’ jelasnya. Dia mengatakan persoalan ini harus clear secepatnya. Sekretaris Jenderal Kemang Bahrul Hayat mengatakan, mengatakan jika motivasi surat edaran dari Kemendagri itu bisa jadi  karena urusan politik. Sebab selama ini banyak sekali madrasah-madarasah, terutama yang dikelola pondok pesantren, dijadikan alat kampanye. Para kepala daerah kerap mengucurkan bantuan pendanaan kepada madrasah jika menjelang pemilukada. Setelah keluarnya surat edaran larangan APBD utnuk membantu madrasah itu, muncul wacana jika pengelolaan madarah di-desentralisasi-kan. ’’Saya kira ini tidak akan terjadi. Pengelolaan madrasah tetap sentralisasi langsung di bawah Kemenag,’’ katanya. (wan/wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait