Pemberian Sanksi Kewenangan Kejagung

Selasa 14-10-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Lama tak terdengar, ternyata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Bengkulu, Wito SH MHum terkait tahanan kabur beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. \"Untuk sementara pemeriksaan dirasa sudah cukup, hasilnya ada di Uwas dan segera akan kita sampaikan ke Kejagung. Kita tidak akan menunda-nunda,\" ungkap Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Denny Zulkarnain SH, kemarin. Meski begitu, Denny mengatakan, jika nantinya dari Kejagung masih membutuhkan keterangan, maka Aswas akan kembali melakukan pemeriksaan. \"Kalau memang nantinya masih diperlukan, ya akan kita lakukan pemeriksaan lagi,\" imbuh Denny. Denny menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan ada atau tidak kelalaian yang dilakukan Kejari. Jika memang nanti terbukti adanya kelalaian, tentu saja Kajari beserta Kasi Pidum akan disanksi. \"Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan, dimulai dari sanksi ringan (teguran secara lisan dan tulisan), sanksi sedang (penundaan kenaikan pangkat) bahkan sanksi berat berupa penurunan jabatan bahkan bisa dilakukan pencopotan jabatan,\" jelas Denny. Sekedar mengingatkan, kaburnya tahanan tersebut terjadi 19 Agustus 2014 lalu. Seorang tahanan narkoba yang bernama Viktor berhasil lolos dari sebuah mobil Kijang sesaat usai P21 di Kejari.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait