BENGKULU, BE - Lama tak terdengar, ternyata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Bengkulu, Wito SH MHum terkait tahanan kabur beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. \"Untuk sementara pemeriksaan dirasa sudah cukup, hasilnya ada di Uwas dan segera akan kita sampaikan ke Kejagung. Kita tidak akan menunda-nunda,\" ungkap Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Denny Zulkarnain SH, kemarin. Meski begitu, Denny mengatakan, jika nantinya dari Kejagung masih membutuhkan keterangan, maka Aswas akan kembali melakukan pemeriksaan. \"Kalau memang nantinya masih diperlukan, ya akan kita lakukan pemeriksaan lagi,\" imbuh Denny. Denny menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan ada atau tidak kelalaian yang dilakukan Kejari. Jika memang nanti terbukti adanya kelalaian, tentu saja Kajari beserta Kasi Pidum akan disanksi. \"Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan, dimulai dari sanksi ringan (teguran secara lisan dan tulisan), sanksi sedang (penundaan kenaikan pangkat) bahkan sanksi berat berupa penurunan jabatan bahkan bisa dilakukan pencopotan jabatan,\" jelas Denny. Sekedar mengingatkan, kaburnya tahanan tersebut terjadi 19 Agustus 2014 lalu. Seorang tahanan narkoba yang bernama Viktor berhasil lolos dari sebuah mobil Kijang sesaat usai P21 di Kejari.(135)
Pemberian Sanksi Kewenangan Kejagung
Selasa 14-10-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Terkini
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB