Dokumen Angkutan Kayu Diperiksa

Senin 13-10-2014,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TABA PENANJUNG, BE  -Keberadaan polisi kehutanan (Polhut) yang stanby menjaga pos kehutanan, di sisi jalan lintas wilayah pegunungan liku sembilan di  Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah  (Benteng)  berfungsi maksimal. Terutama dalam mengawasi kawasan hutan lindung dan kendaraan angkutan kayu yang keluar masuk di jalan lintas gunung. Kepala Dinas Kehutanan Bengkulu Tengah (Benteng), Durani Usman,  S.Pi menegaskan, setiap kendaraan angkutan kayu akan diperiksa surat menyurat yang dibawa supir. Bila tidak lengkap surat menyurat, Polhut memiliki wewenang untuk menahan kayu beserta kendaraannya. “Belum ada temuan Polhut yang selama ini sudah memeriksa kendaraan angkutan kayu. Rata-rata yang membawa kayu keluar lengkap suratnya,” jelas Durani. Dalam rangka meningkatkan pengamanan, sambung Durani, Polhut sudah dilengkapi dengan senjata api (senpi). Namun, hanya digunakan ketika patroli ke dalam hutan, untuk mengejar pembalak liar yang melakukan illegal logging. “Kalau yang menjaga pos, polhut juga diberikan senjata. Setiap kali jaga, ada 4 polhut yang stanby di pos kehutanan,” terangnya. Sebelumnya, tambah Durani, wilayah Benteng menjadi kawasan empuk pembalak liar. Pembalak sering mengambil kayu di kawasan hutan lindung dan dibawa keluar Benteng yang dijual ke Provinsi Sumsel. “Saya juga sudah mengimbau kepada petugas yang piket, harus tegas bertindak,” katanya.(111)

Tags :
Kategori :

Terkait