TUBEI, BE - Meski untuk mengatur disiplin kepegawaian saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, namun kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama di Kabupaten Lebong masih dinilai lemah. Agar tingkat kedisiplinan PNS ini bisa ditingkatkan maka DPRD Lebong menyarankan agar Bupati Lebong membuat aturuan khusus yang diberlakukan di Kabupaten Lebong. Agar aturan tersebut dapat segera dilaksanakan, maka perlu di keluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) untuk peningkatan disiplin kepegawaian. \"Kita melihat dari hasil Sidak Sekda kemarin, tingkat kedisiplinan PNS di Kabupaten Lebong masih rendah sehingga pelayanan juga kurang maksimal. Rendahnya disiplin PNS ini kita lihat karena adanya kelemahan di PP 53 tahun 2010 dimana pemberian teguran atau sanksi kepada PNS harus melalui atasanya langsung. Ini tentunya melemahkan fungsi pengawasan dari Inspektorat, hal ini karena Inspektorat tidak bisa melakukan penindakan secara langsung kepada PNS nakal. Tetapi penindakan terlebih dahulu harus dilakukan oleh atasan PNS itu sendiri sebelum akhirnya dilimpakan Ke Inspektorat,\" kata anggota DPRD Lebong Mahdi SSos kepada BE kemarin. Ditambahannya, dengan aturan penindakan atasan langsung ini, sering kali tidak berjalan dan menyebabkan PNS nakal tidak mendapatkan ganjaran. \"Atas dasar ini lah kita menilai perlu dibuat aturan ditingkat daerah yang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Bupati sebagai pembina pegawai di daerah dapat membuat perbub yang bersentuhan langsung dengan PNS di daerah. Jika aturan tersebut sudah ada maka Bupati melalui satpol PP dapat menjalankan fungsi mereka untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap PNS yang nakal,\" kata Mahdi. Selain itu, dirinya juga menilai selama ini dengan tidak berjalannya PP 53 tahun 2010 tersebut, menjadi momok bagi PNS yang bekerja sesuai dengan Tupoksinya. Karena biasanya PNS yang menjalankan tugas lah yang mendapatan beban kerja lebih tinggi. \"Sudah menjadi Kebiasaan PNS yang rajin datang mengerjakan pekejaan di kantor, padahal hak dan kewajiban seluruh PNS sudah jelas. Hal ini bisa memicu kecemburuan di kalangan PNS. Sebagai Contoh dalam setiap Sidak untuk mendisiplinkan PNS, yang hadir lah yang ditegur karena kawannya tidak hadir, padahal yang harus di hukum merek-mereka yang tidak hadir. Untuk itu kita menilai perlu secepatnya dikeluarkan Perbub tentang disiplin PNS di lingkungan Pemda Lebong ini,\" harap Mahdi. (777)
Disiplin PNS Lebong Rendah
Sabtu 11-10-2014,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,12:49 WIB
Musim Hujan Tiba! Ini 5 Cara Ampuh Mencegah Atap Rumah Bocor
Selasa 03-11-2026,13:48 WIB
AI Kian Mendominasi, Indonesia Masih Hadapi Tantangan Infrastruktur dan SDM
Terkini
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,12:23 WIB
Waspada Cuaca Harian: BMKG Umumkan Prakiraan Hujan, Angin, dan Suhu Udara
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,11:37 WIB
Harga Emas Antam Kembali Melemah, Turun Rp4.000 per Gram, Ini Rincian Harganya
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB