BENGKULU, BE - Program Pemerintah Kota Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) dinilai banyak berkontribusi dalam menggeliatkan perekonomian warga Bengkulu. Pasalnya, program tersebut secara bertahap telah memutus mata rantai ekonomi warga dari para tengkulak dan rentenir. Karenanya anggota DPRD Kota Bengkulu, Miharsii SPd, bertekad mendorong kembali agar program ini dapat dilanjutkan kembali. \"Kita sudah dengar pemaparan Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu tentang program ini. Secara keseluruhan, menurut saya program ini baik dan layak untuk terus dilanjutkan,\" katanya, kemarin. Ia menjelaskan, meski secara umum pelaksanaan dan pengawasan Dana Bergulir Samisake masih ada kekurangan, namun hal tersebut masih dalam batas toleransi. Menurutnya, hal yang penting dalam program ini adalah tingkat kredit macet yang rendah. \"Dari sekian banyak program pemerintah, program ini yang langsung menyentuh kebutuhan riil rakyat. Sangat disayangkan kalau dihentikan. Kami akan berkonsultasi dengan Banggar (Badan Anggaran) agar dana untuk program ini dapat dialokasikan kembali pada 2015 nanti,\" ujarnya. Minharsii juga menyanggupi komitmen bilaman DPRD Kota Bengkulu diminta untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Dana Bergulir Samisake. Namun menurut dia, tim legislasi Pemerintah Kota harus dapat memberikan argumentasi hukum yang kuat ketika mengajukan proposal revisi tersebut. \"Kalau memang setelah direvisi program ini dapat semakin baik, secara prinsip setuju,\" tukasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Erwan Syafrial SE, menyatakan, pihaknya akan segera kembali mengajukan draft revisi Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Dana Bergulir Samisake. Ia menyatakan, revisi ini sangat dibutuhkan guna melakukan optimalisasi atas program kredit lunak bagi warga kota ini. Erwan menjelaskan, pengajuan revisi ini juga akan mencakup permohonan revisi terhadap Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 dalam Perda tersebut. Sementara dewan sebelumnya hanya menyepakati revisi atas Pasal 23 karena adanya saran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai ketegasan bentuk sanksi terhadap para penyeleweng Dana Bergulir Samisake. Dana Bergulir Samisake telah dikucurkan selama dua tahap. Pada tahap pertama Pemerintah Kota mengakuisisi program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar. Pada tahap kedua, Pemerintah Kota menyalurkannya melalui UPTD Dana Bergulir Samisake dengan anggaran sebesar Rp 13,8 miliar. Sehingga, total dana yang telah dialokasikan adalah sebesar Rp 16,8 miliar. Dengan demikian, Pemerintah Kota masih akan mengucurkan dana sebesar Rp 50,2 miliar lagi untuk program ini pada tahap-tahap selanjutnya. (009)
Dewan Dorong Samisake Dilanjutkan
Sabtu 11-10-2014,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :