KOTA MANNA, BE – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Selatan (BS), Rudi Zahrial SE tidak dapat menjamin waktu pendaftaran tes CPNS BS mulai digelar hari ini (10/10), Sebagaimana yang pernah disampaikan Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) BS, Turmudhi MPd, belum lama ini. \"Saya belum mendapat informasi, sepertinya belum bisa dimulai besok (hari ini, red),” katanya. Rudi menyebutkan, hingga kemarin dirinya belum menerima laporan baik dari Kepala BKD BS maupun dari Kabid Pengadaan Pegawai, Sain K MPd, sebab keduanya sedang pergi ke Jakarta untuk menjemput formasi. “Tunggu saja Pak Sain atau Pak Turmudhi pulang ke BS sehingga jelas kapan waktu pendaftaran sudah bisa dimulai,” ucap Rudi. Sementara itu saat BE mencoba menghubungi Sain, dia sudah dua minggu tidak masuk kerja. Informasi terakhir yang didapat, dirinya masih di Jakarta menunggu tambahan formasi yang dijanjikan pihak KemenPAN RB. Sedangkan Turmudhi, saat dihubungi kemarin nomornya handphonenya akfit. Akan tetapi tidak memberikan jawaban baik itu via SMS maupun ditelepon. Sehingga belum didapat konfirmasi kapan BS jadi membuka pendaftaran tes CPNS. Padahal sebelumnya Turmudhi mengungkapkan jika pendaftaran tes CPNS dimulai hari ini 10 Oktober – 24 Oktober 2014. (369)
Jadwal Tes CPNS BS Molor
Jumat 10-10-2014,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Pascatragedi Penusukan Pelajar, Warga Pasar Manna Perketat Keamanan Lingkungan
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Terkini
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Pascatragedi Penusukan Pelajar, Warga Pasar Manna Perketat Keamanan Lingkungan
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB