KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Drs Hazairin A Kadir MM kembali mengingatkan PNS agar tetap netral dalam menyongsong perhelatan pemilihan kepala kaerah (Pilkada) 2015. Ditegaskannya, PNS dilarang melakukan kegiatan politik praktis. \"Dalam artian tidak menjadi bagian jaringan Parpol manapun yang menjadi peserta Pemilu mendatang. Kalau saja peringatan ataupun larangan kita ini tidak diindahkan, maka saya jamin sanksi berat akan kita berikan terhadap PNS yang terbukti turut dalam politik praktis,\" ujarnya. Dikatakannya, PNS merupakan abdi negara dan sudah tentu menjadi pelayan publik. Kalau PNS sudah masuk dan terlibat dalam parpol, artinya sudah tidak netral lagi. \"Makanya sejak awal kita sudah mengingatkan pada saat menjelang pelaksanaan Pemilu seperti saat ni, PNS dilarang atau tidak diperkenankan berpolitik dan terus menjaga sikap netral,\" jelasnya. Menurutnya, masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh PNS, jadi hendaknya kosentrasi secara penuh mesti dilakukan untuk menyelesakan pekerjaan. \"Nantinya karena terlibat politik praktis maka pekerjaan PNS tidak selesai. Untuk itu yang selalu diutamakan memikirkan pekerjaan, jangan sampai dimasa-masa menjelang Pemilu mendatang kinerja malah menurun,\" tambahnya. Lebih jauh dikatakannya, kalaupun nantinya ditemui PNS ingin coba-coba berpolitik praktis, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tentang disiplin PNS. \"Meskipun demikian sebelum terbukti terlibat politik praktis, kita terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap PNS bersangkutan. Disisi lain perangkat pemerintahan desa juga harus bersikap netral,\" tegasnya. Sementara itu, mulai tahun 2014 ini PNS juga akan dinilai baik dari segi kinerja dan juga perilaku. Ini setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2011 tentang sasaran kerja pegawai (SKP). \"Dengan diberlakukannya SKP secara tidak langsung menggantikan sistem penilaian Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3), karena menurut pemerintahan pusat terdapat kelemahan dalam penerapan DP3. Maka dari itu gunakan SKP yang dalam penerapannya pegawai akan dinilai berdasarkan prestasi kerja,\" katanya. Menurutnya, dengan SKP itu nantinya cenderung penilaian prestasi kerja bertujuan untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat seorang pegawai. \"Penilaian prestasi kerja yang dimaksud merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat dimana pegawai itu mengabdi,\" tandasnya. (505)
Sekkab: PNS Jangan Berpolitik!
Kamis 09-10-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Minggu 05-07-2026,19:53 WIB
Pamit Memancing, Warga Kaur Ditemukan Meninggal di Sungai
Minggu 05-07-2026,20:13 WIB
Asah Skill Berkendara, Astra Motor Bengkulu Gelar Honda Community Safety Riding Competition 2026
Minggu 05-07-2026,20:48 WIB
Arifin Juarai Honda Community Safety Riding Contest Regional Bengkulu, Siap Melaju ke Nasional
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:48 WIB
Arifin Juarai Honda Community Safety Riding Contest Regional Bengkulu, Siap Melaju ke Nasional
Minggu 05-07-2026,20:13 WIB
Asah Skill Berkendara, Astra Motor Bengkulu Gelar Honda Community Safety Riding Competition 2026
Minggu 05-07-2026,19:53 WIB
Pamit Memancing, Warga Kaur Ditemukan Meninggal di Sungai
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB