KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Drs Hazairin A Kadir MM kembali mengingatkan PNS agar tetap netral dalam menyongsong perhelatan pemilihan kepala kaerah (Pilkada) 2015. Ditegaskannya, PNS dilarang melakukan kegiatan politik praktis. \"Dalam artian tidak menjadi bagian jaringan Parpol manapun yang menjadi peserta Pemilu mendatang. Kalau saja peringatan ataupun larangan kita ini tidak diindahkan, maka saya jamin sanksi berat akan kita berikan terhadap PNS yang terbukti turut dalam politik praktis,\" ujarnya. Dikatakannya, PNS merupakan abdi negara dan sudah tentu menjadi pelayan publik. Kalau PNS sudah masuk dan terlibat dalam parpol, artinya sudah tidak netral lagi. \"Makanya sejak awal kita sudah mengingatkan pada saat menjelang pelaksanaan Pemilu seperti saat ni, PNS dilarang atau tidak diperkenankan berpolitik dan terus menjaga sikap netral,\" jelasnya. Menurutnya, masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh PNS, jadi hendaknya kosentrasi secara penuh mesti dilakukan untuk menyelesakan pekerjaan. \"Nantinya karena terlibat politik praktis maka pekerjaan PNS tidak selesai. Untuk itu yang selalu diutamakan memikirkan pekerjaan, jangan sampai dimasa-masa menjelang Pemilu mendatang kinerja malah menurun,\" tambahnya. Lebih jauh dikatakannya, kalaupun nantinya ditemui PNS ingin coba-coba berpolitik praktis, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tentang disiplin PNS. \"Meskipun demikian sebelum terbukti terlibat politik praktis, kita terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap PNS bersangkutan. Disisi lain perangkat pemerintahan desa juga harus bersikap netral,\" tegasnya. Sementara itu, mulai tahun 2014 ini PNS juga akan dinilai baik dari segi kinerja dan juga perilaku. Ini setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2011 tentang sasaran kerja pegawai (SKP). \"Dengan diberlakukannya SKP secara tidak langsung menggantikan sistem penilaian Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3), karena menurut pemerintahan pusat terdapat kelemahan dalam penerapan DP3. Maka dari itu gunakan SKP yang dalam penerapannya pegawai akan dinilai berdasarkan prestasi kerja,\" katanya. Menurutnya, dengan SKP itu nantinya cenderung penilaian prestasi kerja bertujuan untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat seorang pegawai. \"Penilaian prestasi kerja yang dimaksud merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat dimana pegawai itu mengabdi,\" tandasnya. (505)
Sekkab: PNS Jangan Berpolitik!
Kamis 09-10-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:10 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasokan LPG Ditambah 7.840 Tabung
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Terkini
Jumat 20-03-2026,09:17 WIB
Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bengkulu Utara Digelar di 13 Lokasi
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB