BENGKULU, BE - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu terus memerangi peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Dua orang tersangka, Ev (40) warga Betungan Kecamatan Selebar, dan rekanya Mr (23) warga Jalan Flamboyan Simpang SKIP Bengkulu, Selasa malam (7/10) berhasil diringkus.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu senilai Rp 15 juta, dan satu paket ganja kering dengan berat sekitar 1 ons.\"Penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat bila di wilayah Bentiring sering menjadi lokasi transaksi narkotika,\" jelas Dir Narkoba Kombes Pol Budi Tono melalui Kasat 1 Narkoba AKBP Zainul Arifin, kemarin (8/10).
Dijelaskan Zainul, bila tersangka Ev merupakan residivis dengan kasus serupa. Sedangkan Mr merupakan pemain baru, kedua tersangka masih menutup-nutupi mengenai asal barang haram yang menyebabkan keduanya menghuni jeruji besi Mapolda Bengkulu tersebu. \"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka dalam beroperasi di Bengkulu,\" tegasnya.
Zainul mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target operasi anggotanya karena sudah banyak menerima laporan masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan tersangka dalam mengedarkan narkoba. \"Sesuai dengan informasi ciri-ciri pelaku yang kita dapat, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan didapati kedua tersangka dengan barang bukti narkoba jenis ganja serta sabu,\" ungkapnya.
Kedua tersangka akan dikenaikan tiga pasal sekaligus dengan ancaman penjara diatas 7 tahun. \"Pasal 111,112, dan 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,\" terang Zainul.
Selain mengamankan 10 paket sabu-sabu dan 1 paket besar ganja dari kediaman kedua tersangka. Polisi berhasil mengamankan sebuah alat isap sabu-sabu (Bong) ukuran mini terbuat dari botol minuman, kertas alumunium foil, 4 buah handphone genggam yang digunakan tersangka berinteraksi, serta satu alat timbang elektrik untuk menimbang sabu-sabu.\"Keduanya pengedar dan juga bandar narkoba,\" ujar Zainul.
Meskipun demikian, kedua tersangka membantah menjadi pengedar narkoba di Kota Bengkulu. Keduanya berkilah barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. \"Saya hanya pakai sendiri, palingan kalau kawan-kawan mau kita pakai sama-sama,\" elak Ev.
Setali tiga uang dengan Ev tersangka Mr juga membatah menjual narkoba. Pun demikian dirinya mengakui bila barang-barang bukti diamankan polisi dari kediamannya. \"Barang ada di situ (di rumah), saya tidak tahu,\" katanya.(320)