Jamaah Meninggal Dapat Asuransi

Selasa 07-10-2014,09:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap jamaah haji Indonesia yang meninggal   saat melaksanakan  Ibadah haji akan memperoleh asuransi atau dana pertanggungan. Nilainya mencapai Rp 35.930.000. Demikian diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu,  H Suardi Abbas, SH MH melalui Kepala Bidang Haji dan Umroh, Drs H Zahdi Taher MHI didampingi H Nopian Gustari MPdI.  \"Dana tersebut akan diberikan dari pihak asuransi jiwa yang akan diterima oleh ahli warisnya,\" bebernya. Seperti diketahui  satu jamaah haji Bengkulu atas nama H Bakri bin Tiansoy (80) dengan nomor porsi 700020790  warga Padang Petron, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu meninggal  dalam tenda, di Mina.  Pemilik nomor paspor A8584314  itu tergabung dalam Kloter 6, dan sebelum meninggal mengalami sesak napas. Jenazah  telah dimakamkan di  pemakaman Kota Makkah. Saat ini Ketua Kloter bersama Tim Dakker tengah mengurus prosedur pengurusan administrasinya seperti  SKK (Surat Keterangan Kematian) dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Dasar pengeluaran SKK oleh Konjen RI adalah surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit Arab Saudi atau Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI).   Surat ini akan diserahkan Duta Arab ke Kementerian Agama RI, yang selanjutnya dikirim ke Embarkasi Padang kemudian disampaikan ke Kemenag Provinsi Bengkulu. \"Pengajuan klaim itu tidak serta merta langsung cair melainkan  butuh proses yang cukup panjang. Namun jika persyaratan sudah lengkap maka secepatnya asuransi memprosesnya,\" terangnya. Sementara itu jamaah atas nama Hj Rosiana Bakir warga Lebong yang dikabarkan tertabrak mobil kondisinya sudah membaik, dan telah bergabung dengan jamaah di tenda. Untuk kembali mengikuti prosesi rukun haji. Mereka akan kembali ke Mekkah dan membawa dan meletakkan barang-barangnya di hotel, tanpa melepas kain ihram. Jamaah langsung diajak ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak 7 kali. Kemudian sai dan safa marwa sebanyak 7 kali. Diakhiri dengan tahalul (cukur rambut). Setelah semua prosesi tuntas, maka mereka akan melaksanakan doa dan sholat sunah sebanyak dua rakaat hingga menunggu proses pemulangan ke tanah suci. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait