SELUMA TIMUR, BE - Setelah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP), tiga tersangka pelaku perampokan Ro (23) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas (SA). Serta En (25) dan Pe (25) warga Desa Air Latak, polisi menyerahkan BAP itu ke jaksa guna pemeriksaan. “Berkas tersangka kita serahkan ke jaksa. Beberapa waktu kedepanpun akan dilimpahkan bersama barang buktinya setelah dinyatakan lengkap (P21) ,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S. Ia mengatakan, saat ini seluruh penyidikan kasus kejahatan di Polres Seluma diupayakan cepat selesai. Tujuannya tidak ada tunggakan perkara yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma. Selain itu, Tim buru sergap (Buser) masih melakukan pengejaran beberapa orang pelaku, yang kabur ke luar Provinsi Bengkulu. Para pelaku kabur ke Padang Sumatera Barat (Sumbar) dan ke daerah Bengkulu Tengah. Kendati demikian polisi terus memonitor sejumlah titik kawasan yang diduga menjadi titik aksi perampokan. “Pengejaran tetap dilakukan kepada 4 pelaku tersebut. Mengingat pelaku yang kabur ini diduga menyimpan senjata api (Senpi),” ujarnya. Sementara itu, sampai saat ini kasus perampokan yang menimpa Rido (30) sales Kacang Garuda di wilayah Desa Air Latak ini baru ditangkap sebanyak tiga orang. Kasat Reskrim menungkapkan para pelaku juga terlibat kasus perampokan truk dan mobil L.300 yang terjadi di Desa Air Latak beberapa waktu lalu. Bahkan para tersangka yang sebagian besar adalah residivis itu, pernah memperoleh hasil rampokan sebesar Rp 8 juta. (333)
Berkas Perampok ke Jaksa
Sabtu 04-10-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB