Tuntut Ketua LPK Dibebaskan

Sabtu 04-10-2014,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Golden Dragon menuntut Polda Bengkulu membebaskan tersangka, Ha (36), yang juga Ketua Umum LPK Golden Dragon. Alasannya, polisi tidak menjalankan prosedural yang benar dalam meringkus tersangka penadah barang penggelapan itu. Guna mewujudkan tuntutan mereka, LPK Golden Dragon mendatangkan Ketua Yayasan Perjuangan Rakyat Malang, Much Ansori SH. \"Disini kita berusaha meminta Polda untuk membebaskan Ketua Golden Dragon, sebab penangkapannya tidak sesuai prosedur yang berlaku,\" ungkap Ansori. Ansori menyatakan, perkara yang menyangkut Ketua Golden Dragon tersebut dilakukan melalui jalur perdata bukan pidana. Sebab tersangka dianggap melakukan perlindungan kepada konsumen (pemilik kendaraan) sesuai dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan nomor 8 tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah  nomor 59 tahun 2001. \"Dalam PP nomor 8 ayat satu menyebutkan, perlindungan konsumen segala upaya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Ini yang dijalankan LPK Golden Dragon,\" ucapnya. Menurut Ansori, langka hukum yang diambil Polda Bengkulu dalam menangani kasus Ha kurang tepat. Sebab dalam prosedur hukum seharusnya, sebelum ditetapkan tersangka seseorang harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. \"Seharusnya dilakukan pemanggilan satu, dua kali terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan ini tidak sama sekali langsung ditangkap saja,\" terangnya. Apabila tuntutan mereka tidak diindahkan oleh Polda Bengkulu, maka Ansori bersama dengan LPK Golden Dragon akan mempraperadilankan kasus penangkapan Ha . \"Yang kita praperadilan itu negara, Polri dan Polda Bengkulu, karena mereka itu satu kesatuan sehingga kita tuntut,\" ancam Ansori. Ia juga menyakini adanya perlanggaran prosedural dalam pengangkapan Ha dan rekan-rekan pada kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor itu. Sehingga mereka mantap maju untuk memperjuangkan keadilan bagi rekan-rekannya. \"Unproseduralnya, dari informasi yang kita dapat saat penangkapan rekannya, Direskrimum sedang tidak ada di tempat karena melaksanakan pendidikan di Jakarta. Jadi pertanyaan kita siapa yang mengeluarkan surat perintah penangkapan,\" tanya Ansori Sementara itu Kasubdit Jatanras Reskrim Polda Bengkulu, AKBP Richard Maith SIK bersama Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan Ha dalam kasus penadah barang dugaan hasil tindak kejahataan penggelapan itu. \"Semua sesudah sesuai aturan, kasusnya sudah lama, sekarang sudah kita limpahkan ke kejaksaan berkasnya,\" jelas Richard. Richard mengatakan, dalam proses pengusutan bila ditemukan barang bukti kuat keterlibatan tersangka maka dapat langsung ditahan. \"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka mereka mengakui serta barang buktinya ada. Silakan saja mereka mau praperadilan, kita siap hadapi semuanya. Kalau mereka mengatakan ada pelanggaran prosedural terserah saja, itu kata mereka, sebab kita bertindak sesuai aturan,\" tegasnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait