KOTA MANNA, BE – Tim investigasi penyelesaian konflik antara 10 warga dengan PT Jatropa, kemarin menggelar pertemuan dengan warga. Pertemuan itu dimaksudkan agar pihak PT Jatropa dan warga dapat berdamai dan proses hukum di Mapolres Bengkulu Selatan (BS) dapat dihentikan. Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB belum membuahkan hasil. Pasalnya warga belum siap berdamai, jika pihak PT tidak bersedia memberikan ganti rugi kepada warga sebesar Rp 150 juta. “Kami baru mau berdamai dengan Jatropa, kalau kami mendapatkan uang ganti rugi atau tanah kami yang diserobot PT masing-masing Rp 15 juta dengan total Rp 150 juta untuk 10 orang,” kata Hasdani (55), salah satu dari 10 warga yang pernah ditahan di Rutan Kelas II B Manna BS karena dituduh merusak tanaman PT Jatropa, Juni lalu. Ditambahkan Dahlan (55), warga lainnya, jika pihak PT tidak mau membayar ganti rugi kepada mereka, maka mereka tidak mau berdamai. Sebab, selama ini mereka bersepuluh sudah pernah ditahan oleh polisi karena mempertahankan hak yang diserobot oleh pihak PT Jatropa. Apalagi selama menjalani proses hukum, mulai Juni hingga kemarin, mereka sudah menghabiskan uang jutaan rupiah. “Kalau pihak perusahaan tidak mau membayar ganti rugi, kami tidak mau berdamai dan kami siap dipenjara lagi,” tandas Dahlan yang diamini teman-temannya. Sementara itu, dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sekkab BS, Rudi Zahrial yang beranggotakan Kabag Hukum, Aprizani SH MH; Asisten I, Supran SH MH; Kepala Bappeda, Iksan W Wardana SH MPd; dan Camat Pino Raya, Junaidi SSos serta 10 warga Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya, yang didampingi kepala Desa Tanjung Aur, Taswin, belum ada keputusan final. Pasalnya kata Camat Pino Raya, Junaidi SSos, dalam rapat itu tidak dihadiri oleh pihak PT Jatropa. “Karena pihak PT Jatropa tidak ada yang hadir, maka belum bisa diputuskan apakah tuntutan petani itu akan diakomodir atau tidak,” ucap Junaidi. Junaidi juga pesimis pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan warga itu. Sebab sebelumnya pihak perusahaan sudah memberikan kompensasi atau ganti pada penggarap lahan.(369)
Warga Minta Ganti Rugi Rp 150 Juta
Jumat 03-10-2014,20:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB