KOTA MANNA, BE – Tim investigasi penyelesaian konflik antara 10 warga dengan PT Jatropa, kemarin menggelar pertemuan dengan warga. Pertemuan itu dimaksudkan agar pihak PT Jatropa dan warga dapat berdamai dan proses hukum di Mapolres Bengkulu Selatan (BS) dapat dihentikan. Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB belum membuahkan hasil. Pasalnya warga belum siap berdamai, jika pihak PT tidak bersedia memberikan ganti rugi kepada warga sebesar Rp 150 juta. “Kami baru mau berdamai dengan Jatropa, kalau kami mendapatkan uang ganti rugi atau tanah kami yang diserobot PT masing-masing Rp 15 juta dengan total Rp 150 juta untuk 10 orang,” kata Hasdani (55), salah satu dari 10 warga yang pernah ditahan di Rutan Kelas II B Manna BS karena dituduh merusak tanaman PT Jatropa, Juni lalu. Ditambahkan Dahlan (55), warga lainnya, jika pihak PT tidak mau membayar ganti rugi kepada mereka, maka mereka tidak mau berdamai. Sebab, selama ini mereka bersepuluh sudah pernah ditahan oleh polisi karena mempertahankan hak yang diserobot oleh pihak PT Jatropa. Apalagi selama menjalani proses hukum, mulai Juni hingga kemarin, mereka sudah menghabiskan uang jutaan rupiah. “Kalau pihak perusahaan tidak mau membayar ganti rugi, kami tidak mau berdamai dan kami siap dipenjara lagi,” tandas Dahlan yang diamini teman-temannya. Sementara itu, dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sekkab BS, Rudi Zahrial yang beranggotakan Kabag Hukum, Aprizani SH MH; Asisten I, Supran SH MH; Kepala Bappeda, Iksan W Wardana SH MPd; dan Camat Pino Raya, Junaidi SSos serta 10 warga Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya, yang didampingi kepala Desa Tanjung Aur, Taswin, belum ada keputusan final. Pasalnya kata Camat Pino Raya, Junaidi SSos, dalam rapat itu tidak dihadiri oleh pihak PT Jatropa. “Karena pihak PT Jatropa tidak ada yang hadir, maka belum bisa diputuskan apakah tuntutan petani itu akan diakomodir atau tidak,” ucap Junaidi. Junaidi juga pesimis pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan warga itu. Sebab sebelumnya pihak perusahaan sudah memberikan kompensasi atau ganti pada penggarap lahan.(369)
Warga Minta Ganti Rugi Rp 150 Juta
Jumat 03-10-2014,20:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB