MUKOMUKO, BE – Jelang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Masih banyak kepala desa (Kades) yang belum mengetahui aturan khususnya dalam penggelolaan dan penggunaan keuangan negara. “Dari sejumlah kades yang pernah berkoordinasi. Masih ada kades yang belum mengetahui aturan,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan keuangan negara ketika Undang-undang tentang desa sudah dijalankan, dan desa akan menerima kucuran dana Rp 1 miliar/desa. Inspektorat telah mulai melakukan pembinaan, pengawasan dan pencegahan dini. Sosialisasi terkait UU tentang desa tetap disampaikan. Dia menilai peningkatan SDM para perangkat desa dan BPD, perlu penting ditingkatkan. Ini juga untuk menghindari ketidaktahuan para perangkat desa, ketika telah melakukan penggelolaan keuangan.“Sejauh ini penggunaan APBdesa yang kucuran dananya tidak besar, memang belum ada temuan. Desa sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Tetapi, untuk penggelolaan keuangan yang besar mencapai satu miliar masih banyak perangkat desa yang masih ragu – ragu bagaimana cara penggelolaannya,” bebernya. Dalam pembinaan, para perangkat desa diberikan petunjuk terkait juklak dan juknis pelaksanaan. Supaya dalam pelaksanaan nantinya tidak menyimpang. Dia memberikan apresiasi kepada para perangkat desa. Perangkat desa itu tidak ragu datang ke inspektorat untuk berkoordinasi. Inspektorat daerah menyiapkan belasan auditor, yang bertugas dalam pengawasan dan mengaudit keuangan negara yang masuk dalam APBDesa. (900)
Masih Ada Kades Belum Tahu Aturan
Jumat 03-10-2014,19:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB