SEMENTARA itu, setelah sebelumnya 3 orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Mardiansyah SE MBA selaku dewan pengawas, Hasanudin dan Iriansyah selaku dewan pengawas sekaligus dewan pembina RSMY, menitipkan sebanyak Rp 120 juta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012, kemarin giliran mantan Plt Bupati Benteng, Bambang Suseno, menitipkan uang honor pembina yang telah diterimanya selama 8 bulan, sebesar Rp 16,4 juta saat menjadi dewan pembina manageman RSMY, saat ia menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. \"Saya kembalikan uang bukan karena permintaan jaksa. Untuk sementara uang itu kita titipkan, ini adalah kesadaran saya, kalau memang bukan hak saya, ya saya kembalikan,\" ungkap Bambang Suseno, ditemui BE, kemarin. Sementara itu, ketua tim jaksa penuntutan, Abdul Rahman SH, membenarkan telah menerima uang titipan tersebut. \"Telah kita terima uang dugaan kerugian negara atas nama Bambang Suseno, semua sudah sesuai dengan tanda bukti penerimaan uang honor yang telah diterimanya selama menjadi dewan pembina,\" jelas Rahman. Pria berdarah Betawi tersebut menambahkan, uang tersebut hanya dititipkan sementara, untuk status kepemilikannya nantinya akan diputuskan di persidangan. \"Ini kan sifatnya hanya penitipan kepada jaksa selaku eksekutor. Kalau uang tersebut nantinya terbukti sah milik mereka ya akan kita kembalikan. Kalau tidak ya kita kembalikan ke kas negara,\" jelasnya.(135)
Mantan Plt Bupati Titip Uang ke Jaksa
Kamis 02-10-2014,11:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :