TAIS, BE – Desakan warga Desa Marga Mulya Kecamatan Ulu Talo untuk memekarkan diri dari desa induk Pagar Banyu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menilai prosesnya masih jauh. Pasalnya, pemerintah pusat melarang dilakukan pemekaran desa.Hal itu baru boleh dilakukan tahun 2015 setelah pelaksanaan Pemilu selesai. Selain itu, syarat pemekaran harus memenuhi syarat yakni jumlah penduduknya yakni minimal 400 kepala keluarga (KK) dan 4000 jiwa.\"Jika memang harus dimekarkan syaratnya harus dipenuhi,\" terang Kabag Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Seluma, Drs Edy Soepriady MSi. Dijelaskannya, bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, tidak bisa mengusulkan pemekaran desa. Pemekaran desa dilakukan untuk mempersingkat rentang kendali pelayanan di tingkat desa.\"Tujuan pemekaran desa, salah satunya adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di desanya.\" jelasnya. Seperti diketahui, tahun ini sebanyak 26 kepala desa akan habis masa jabatannya. Dikarenakan tidak diperbolehkan menggelar Pilkades, akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) kades. Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pjs bisa diangkat dari perangkat desa atau staf kecamatan. Untuk penunjukan Pjs bisa dilakukan oleh camat masing-masing di wilayah yang ada jabatan kadesnya berakhir. Kemudian diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades. \"Pjs yang ditunjuk lebih diutamakan berasal dari perangkat desa, karena lebih mengetahui pemerintahan desanya,\" tukas Edy. (333)
Syarat Pemekaran Desa Minimal 800 KK
Senin 29-09-2014,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB