Syarat Pemekaran Desa Minimal 800 KK

Senin 29-09-2014,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE – Desakan warga Desa Marga Mulya Kecamatan Ulu Talo untuk memekarkan diri dari desa induk Pagar Banyu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menilai prosesnya masih jauh. Pasalnya, pemerintah pusat melarang dilakukan pemekaran desa.Hal itu baru boleh dilakukan tahun 2015 setelah pelaksanaan Pemilu selesai. Selain itu, syarat pemekaran harus memenuhi syarat yakni jumlah penduduknya yakni minimal 400 kepala keluarga (KK) dan 4000 jiwa.\"Jika memang harus dimekarkan syaratnya harus dipenuhi,\" terang Kabag Administrasi dan  Pemerintahan Kabupaten Seluma, Drs Edy Soepriady MSi. Dijelaskannya, bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, tidak bisa mengusulkan pemekaran desa. Pemekaran desa dilakukan untuk mempersingkat rentang kendali pelayanan di tingkat desa.\"Tujuan pemekaran desa, salah satunya adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di desanya.\" jelasnya. Seperti diketahui, tahun ini sebanyak 26 kepala desa akan habis masa jabatannya. Dikarenakan tidak diperbolehkan menggelar Pilkades, akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) kades. Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pjs bisa diangkat dari perangkat desa atau staf kecamatan. Untuk penunjukan Pjs bisa dilakukan oleh camat masing-masing di wilayah yang ada jabatan kadesnya berakhir. Kemudian diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades. \"Pjs yang ditunjuk lebih diutamakan berasal dari perangkat desa, karena lebih mengetahui pemerintahan desanya,\" tukas Edy. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait