BENGKULU, BE - Setelah dilakukan pemeriksaan dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan pengusutan kasus penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012, 3 orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang merupakan tim pembina dan dewan pengawas di RSMY, akhirnya mengembalikan uang honor yang telah mereka terima.
Ketiganya adalah, Mardiansyah SE MBA selaku dewan pengawas, Hasanudin dan Iriansyah selaku dewan pengawas sekaligus dewan pembina RSMY.
Dari penyerahan yang dilakukan, Mardiansyah mengembalikan Rp 49.322.664 dari honor dewan pengawas pada tahun 2011-2012. Hasanudin Rp 10.672.940 dari dewan pengawas tahun 2011 dan Rp 1.968.233 dari tim pembina 2009-2010. Iriansyah Rp 42.844.284 dewan pengwas 2011-2-12 dan Rp 10.595.623 dari tim pembina 2009-2011.
Atas pengembalian uang tersebut, Hasanudin mengaku mengembalikan uang tersebut atas arahan dari pengadilan.
\"Sementarakan uang ini kita titipkan dahulu, ini arahan dari pengadilan. Nanti kalau ternyata tidak salah, ya kita ambil lagi uang ini,\" ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Bengkulu, Wito SH MHum mengatakan, ia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh para saksi. \"Saya merespon positif dan mengapresiasi yang tak ternilai kepada para saksi yang telah mengembalikan kerugian negara. Diharapkan uang ini nantinya dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat Bengkulu,\" jelas Wito yang kebetulan sedang berada di ruang Kasi Penuntutan Kejati.
Wito juga berharap, semua penerima dan tersebut dapat mengembalikannya. \"Mudah-mudahan semua tim pembina dan dewan pengwas yang telah mengembalikan dapat menyampaikan kepada penerima yang lain, terutama para terdakwa, karena itu nanti ada pertimbangannya tersendiri. Akan percuma jika tidak dikembalikan, sebab nanti jika sudah putus, akan dilakukan penyitaan harta benda mereka untuk menutupi pengembalian uang negara yang telah dinikmati,\" papar Wito.
Pantauan BE, ketiga pejabat Pemprov tersebut, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati), sekira pukul 11.30 WIB. Mereka menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut di ruangan ketua tim jaksa penuntutan kasus RSMY, Abdul Rahman.
Untuk diketahui, semula kasus tersebut diusut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka, Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan).(135)