Dewan Tak Sepakat 4 Pasal Tatib

Rabu 24-09-2014,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Walaupun pembahasan rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kepahiang dilakukan secara tertutup dengan menghadirkan sejumlah staf ahli dari Universitas Bengkulu (Unib), Pansus Tatib masih menyepakati 4 pasal. Yakni pasal tentang ex officio dan tiga pasal lainnya mengatur tentang fraksi. \"Ada 4 Pasal itu masih menjadi perdebatan antara anggota Pansus Tatib DPRD. Sebenarnya sudah tuntas, semua pasal sudah lengkap, namun masih ada 4 pasal dalam rancangan tatib itu masih ada perbedaan pendapat sedikit. Salah satunya pada Pasal yang mengatur ex officio, ada yang berpendapat jika unsur pimpinan tidak hadir, maka anggota tetap bisa mewakili memimpin rapat,\" ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Kepahiang, Agus Sandrilla SH, Selasa (23/9) kemarin. Agus mengatakan, masa kerja Pansus Tatib saat ini juga telah diperpanjang hingga 14 hari dan telah pula dibahas bersama pakar hukum  tata negera Unib. \"Untuk mencermati kembali Pasal demi Pasal, staf ahli dari Unib sudah mengkajinya. Kemudian, jika memungkinkan kami akan studi banding melihat tatib DPRD di daerah lain. Tidak perlu yang jauh-jauh, daerah tetangga saja,\" terangnya. Dijelaskannya, di beberapa daerah, memang mayoritas masih menggunakan sistem ex officio. Dengan sistem ex oficio itu, maka tidak ada lagi pemilihan Ketua Banggar dan Banmus karena langsung dipimpin unsur pimpinan DPRD. \"Periode sebelumnya ex officio, cuma realisasinya saja yang tidak seperti itu,\" sampainya. Sementara anggota Pansus Tatib, Edwar Samsi SIP MM menyampaikan pelaksanaan pembahasan Tatib DPRD harus dilakukan secara tertutup lantaran banyak membahasa soal interen kelembagaan DPRD Kepahiang. \"Pembahasan ini dilakukan secara tertutup,\" ujar Edwar dalam pesan singkatnya kemarin. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait