KEPAHIANG, BE - Walaupun pembahasan rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kepahiang dilakukan secara tertutup dengan menghadirkan sejumlah staf ahli dari Universitas Bengkulu (Unib), Pansus Tatib masih menyepakati 4 pasal. Yakni pasal tentang ex officio dan tiga pasal lainnya mengatur tentang fraksi. \"Ada 4 Pasal itu masih menjadi perdebatan antara anggota Pansus Tatib DPRD. Sebenarnya sudah tuntas, semua pasal sudah lengkap, namun masih ada 4 pasal dalam rancangan tatib itu masih ada perbedaan pendapat sedikit. Salah satunya pada Pasal yang mengatur ex officio, ada yang berpendapat jika unsur pimpinan tidak hadir, maka anggota tetap bisa mewakili memimpin rapat,\" ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Kepahiang, Agus Sandrilla SH, Selasa (23/9) kemarin. Agus mengatakan, masa kerja Pansus Tatib saat ini juga telah diperpanjang hingga 14 hari dan telah pula dibahas bersama pakar hukum tata negera Unib. \"Untuk mencermati kembali Pasal demi Pasal, staf ahli dari Unib sudah mengkajinya. Kemudian, jika memungkinkan kami akan studi banding melihat tatib DPRD di daerah lain. Tidak perlu yang jauh-jauh, daerah tetangga saja,\" terangnya. Dijelaskannya, di beberapa daerah, memang mayoritas masih menggunakan sistem ex officio. Dengan sistem ex oficio itu, maka tidak ada lagi pemilihan Ketua Banggar dan Banmus karena langsung dipimpin unsur pimpinan DPRD. \"Periode sebelumnya ex officio, cuma realisasinya saja yang tidak seperti itu,\" sampainya. Sementara anggota Pansus Tatib, Edwar Samsi SIP MM menyampaikan pelaksanaan pembahasan Tatib DPRD harus dilakukan secara tertutup lantaran banyak membahasa soal interen kelembagaan DPRD Kepahiang. \"Pembahasan ini dilakukan secara tertutup,\" ujar Edwar dalam pesan singkatnya kemarin. (505)
Dewan Tak Sepakat 4 Pasal Tatib
Rabu 24-09-2014,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,16:56 WIB
Diduga Edarkan Uang Palsu di Sejumlah Lokasi, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi di Pasar Barukoto II
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB