Junaidi dan Agusrin Bakal Disidang

Rabu 24-09-2014,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hingga saat ini persidangan kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY) terus digelar. Beberapa pejabat termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Pasalnya ketiga terdakwa yang telah duduk di kursi pesakitan tersebut mengungkapkan jika pencairan honor pembina tersebut berdasarkan pada SK Z 17 yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah dan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Karena terungkapnya beberapa fakta persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pasti akan menghadirkan Gubernur Bengkulu ini sebagai bentuk konfirmasi sebagai saksi. \"Pemanggilan gubernur Junaidi ini pasti akan kita lakukan,\" ujar JPU, Abdul Rahman SH, kemarin. Namun ia masih enggan membeberkan jadwal pemanggilan tersebut. Kasi Penuntutan Kejati ini mengaku, tim JPU belum membuat jadwal pasti. \"Belum tahu kapan, tapi pasti. Karena kita ingin merunut kronologis perkara dari bawah dulu, biar semuanya jelas,\" akunya. Menariknya, Rahman menyampaikan, tim jaksa juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Pasalnya, kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar lebih akibat penyelewengan dana RSUD tersebut juga karena adanya SK F 148 yang ditandatangani oleh Gubernur Agusrin. \"Dari keterangan para saksi, pembayaran honor pembina tidak hanya berdasarkan SK Z 17 tapi juga SK F 148. Junaidi pasti akan kita panggil sebab dalam berkas perkara dia memang sebagai saksi. Tetapi jika nantinya majelis hakim meminta agar jaksa menghadirkan Agusrin, kita akan hadirkan,\" tegasnya. Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Junaidi juga sempat diperiksa oleh tim penyidik tipikor Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini sendiri atas permintaan jaksa. Sementara itu, hingga saat ini Polda baru baru menetapkan 6 tersangka atas kasus honor pembina yang menyalahi Permendagri Nomor 61 tahun 2007 ini. Tiga diantaranya, yakni Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY) sudah menjadi terdakwa dan disidang. Sementara tiga tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) masih bisa bernafas bebeas karena berkas ketiganya belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polda Bengkulu. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait