BENGKULU, BE - Hingga saat ini persidangan kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY) terus digelar. Beberapa pejabat termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Pasalnya ketiga terdakwa yang telah duduk di kursi pesakitan tersebut mengungkapkan jika pencairan honor pembina tersebut berdasarkan pada SK Z 17 yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah dan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Karena terungkapnya beberapa fakta persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pasti akan menghadirkan Gubernur Bengkulu ini sebagai bentuk konfirmasi sebagai saksi. \"Pemanggilan gubernur Junaidi ini pasti akan kita lakukan,\" ujar JPU, Abdul Rahman SH, kemarin. Namun ia masih enggan membeberkan jadwal pemanggilan tersebut. Kasi Penuntutan Kejati ini mengaku, tim JPU belum membuat jadwal pasti. \"Belum tahu kapan, tapi pasti. Karena kita ingin merunut kronologis perkara dari bawah dulu, biar semuanya jelas,\" akunya. Menariknya, Rahman menyampaikan, tim jaksa juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Pasalnya, kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar lebih akibat penyelewengan dana RSUD tersebut juga karena adanya SK F 148 yang ditandatangani oleh Gubernur Agusrin. \"Dari keterangan para saksi, pembayaran honor pembina tidak hanya berdasarkan SK Z 17 tapi juga SK F 148. Junaidi pasti akan kita panggil sebab dalam berkas perkara dia memang sebagai saksi. Tetapi jika nantinya majelis hakim meminta agar jaksa menghadirkan Agusrin, kita akan hadirkan,\" tegasnya. Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Junaidi juga sempat diperiksa oleh tim penyidik tipikor Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini sendiri atas permintaan jaksa. Sementara itu, hingga saat ini Polda baru baru menetapkan 6 tersangka atas kasus honor pembina yang menyalahi Permendagri Nomor 61 tahun 2007 ini. Tiga diantaranya, yakni Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY) sudah menjadi terdakwa dan disidang. Sementara tiga tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) masih bisa bernafas bebeas karena berkas ketiganya belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polda Bengkulu. (609)
Junaidi dan Agusrin Bakal Disidang
Rabu 24-09-2014,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,14:18 WIB
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Pulau Tikus
Selasa 07-04-2026,14:30 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir, 100 Personel Dikerahkan Bantu Warga
Selasa 07-04-2026,14:36 WIB
Cuaca Ekstrem Picu Bencana, Gubernur Bengkulu Perintahkan Distribusi Bantuan Tanpa Henti
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Terkini
Rabu 08-04-2026,09:28 WIB
Korupsi Dana Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Rabu 08-04-2026,09:23 WIB
Kepergok Warga, Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Rabu 08-04-2026,09:14 WIB
Wali Kota Bengkulu Resmikan Tugu Tabut di Tapak Paderi, Perkuat Identitas Budaya Kota
Rabu 08-04-2026,09:12 WIB