BENGKULU, BE - Hingga saat ini persidangan kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY) terus digelar. Beberapa pejabat termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Pasalnya ketiga terdakwa yang telah duduk di kursi pesakitan tersebut mengungkapkan jika pencairan honor pembina tersebut berdasarkan pada SK Z 17 yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah dan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Karena terungkapnya beberapa fakta persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pasti akan menghadirkan Gubernur Bengkulu ini sebagai bentuk konfirmasi sebagai saksi. \"Pemanggilan gubernur Junaidi ini pasti akan kita lakukan,\" ujar JPU, Abdul Rahman SH, kemarin. Namun ia masih enggan membeberkan jadwal pemanggilan tersebut. Kasi Penuntutan Kejati ini mengaku, tim JPU belum membuat jadwal pasti. \"Belum tahu kapan, tapi pasti. Karena kita ingin merunut kronologis perkara dari bawah dulu, biar semuanya jelas,\" akunya. Menariknya, Rahman menyampaikan, tim jaksa juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Pasalnya, kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar lebih akibat penyelewengan dana RSUD tersebut juga karena adanya SK F 148 yang ditandatangani oleh Gubernur Agusrin. \"Dari keterangan para saksi, pembayaran honor pembina tidak hanya berdasarkan SK Z 17 tapi juga SK F 148. Junaidi pasti akan kita panggil sebab dalam berkas perkara dia memang sebagai saksi. Tetapi jika nantinya majelis hakim meminta agar jaksa menghadirkan Agusrin, kita akan hadirkan,\" tegasnya. Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Junaidi juga sempat diperiksa oleh tim penyidik tipikor Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini sendiri atas permintaan jaksa. Sementara itu, hingga saat ini Polda baru baru menetapkan 6 tersangka atas kasus honor pembina yang menyalahi Permendagri Nomor 61 tahun 2007 ini. Tiga diantaranya, yakni Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY) sudah menjadi terdakwa dan disidang. Sementara tiga tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) masih bisa bernafas bebeas karena berkas ketiganya belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polda Bengkulu. (609)
Junaidi dan Agusrin Bakal Disidang
Rabu 24-09-2014,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,13:22 WIB
PGRI Power Diluncurkan di Bengkulu, Wagub Mian Dorong Guru Kuasai AI
Selasa 29-09-2026,12:27 WIB
Mukomuko Dapat Program SNT, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektare
Selasa 29-09-2026,13:32 WIB
Kopassus dan Pemprov Bengkulu Siapkan Karya Bakti TNI Skala Besar, Sasar Jembatan hingga Operasi Gratis
Selasa 29-09-2026,13:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Perbaiki 18 Titik Lampu Penerangan di Jalan Aru Jajar
Terkini
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Selasa 29-09-2026,13:42 WIB
Program 1000 Jalan Mulus, Jalan Lingkungan Perumnas Puri Bandara Kini Diaspal
Selasa 29-09-2026,13:34 WIB