BENGKULU, BE - Proses pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012 terus berlanjut dalam proses persiangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu, dengan menghadirkan beberapa saksi yang diduga mengetahui proses penyimpangan dana tersebut.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rahman, mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menghadirkan beberapa saksi, baik dari tim pembina maupun dari pihak RSMY.
Selain itu, Rahman memastikan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd untuk diperiksa di persidangan. Tak menutup kemungkinan juga, mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin juga akan dihadirkan. Sebab, kerugian Negara itu bukan semata-mata karena adanya SK Z 17 dimasa Junaidi, akan tetapi juga karena SK F 148 yang ditanda tangani Agusrin.
\"Dari keterangan para saksi, diketahui pembayaran honor pembina di dasarkan SK Z 17 yang ditandatangani oleh Junaidi dan SK F 148 yang tanda tangani oleh Agusrin. Junaidi pasti akan kita panggil sebab dalam berkas perkara dia memang sebagai saksi. Tetapi jika nantinya majelis hakim meminta agar jaksa menghadirkannya (Agusrin), maka jaksa akan menghadirkan saksi tersebut,\" jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan pria berdarah betawi tersebut, dalam berkas perkara ada 40 orang saksi yang akan dihadirkan, termasuk Gubernur Bengkulu. Namun, pihaknya akan menghadirkan saksi tersebut sesuai dengan kronologis perkara untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses penyimpangan tersebut terjadi dan untuk mencari pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh 3 terdakwa.
\"Di persidangan kita memilah-milah dulu, mana saksi yang lebih dulu harus diperiksa. Kita akan periksa dari bawah hingga ke atas. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui urutan kronologis suatu perkara, darimana terbit SK, sebab SK ini berkelanjutan. Selain itu, semua yang ditetapkan sebagai saksi pasti akan dipanggil, semua wajib menerangkan di persidangan,\" imbuhnya.
Untuk diketahui dalam mengusut kasus tersebut, beberapa saksi telah dipanggil di persidangan, diantaranya mantan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi yang dimintai keterangan pada Senin (22/9) kemarin. Tak hanya itu, Direktur RSMY, drg Daisy Novira MARS dan beberapa orang saksi lainnya juga sudah dipanggil. Meski belum dipastikan, diperkirakan Gubernur sendiri akan dihadirkan di persidangan pada Oktober 2014 mendatang.
Untuk diketahui, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka, Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina, padahal pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuia dengan Permendagri no 61 tahun 2007.(135)