MUKOMUKO, BE – Sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko, mulai mengebut pembuatan dan mengesahkan peraturan desa (Perdes) masing – masing. Para perangkat desa khawatir akan banyak kendala dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Masing – masing desa akan mendapatkan kucuran anggaran dari pusat mencapai Rp 1 miliar. “Kami sudah mulai menyusun dan mengesahkan Perdes bersama BPD,” ujar Kades Sungai Ipuh, Makmum didampingi Sekdes, Redi. Perdes yang telah disampaikan ke Pemkab Mukomuko, kata Redi, berupa Perdes hewan ternak dan badan usaha milik desa (BUMdesa). Diakui Sekdes, masih banyak kendala yang dihadapi perangkat desa dan BPD didesanya. Termasuk mengenai SDM dalam pengelolaan administrasi dan lainnya. Karena di tahun 2015 mendatang anggaran yang akan dikelola desa tidak sedikit. Melainkan mencapai Rp 1 miliar. “Kita akui didesa SDM masih sangat perlu diberikan pelatihan dan bimbingan. Sehingga saat pelaksanaan nantinya tidak memenuhi kendala apapun,” pintanya. Sementara itu, Plh Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Abdiyanto menyampaikan perangkat desa dan BPD supaya pro aktif, dan terus melakukan koordinasi dengan jajarannya. “Pelatihan dan sosialisasi tetap akan kita lakukan. Tetapi, perangkat desa dan dan bpd tidak hanya menunggu. Seringlah melakukan koordinasi dan pihaknya siap mendampingi dan memfasilitasi,” ujarnya. Menyongsong pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang harus diprioritaskan desa adalah Perdes, mengenai pokok – pokok penggelolaan keuangan desa, BUMdesa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan APBdesa. “Untuk APBdesa kita pastikan seluruh desa sudah siap. Namun, untuk APBdesa tahun 2015 ini juga harus segera disampaikan. Ini juga diantaranya persyaratan utama dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tersebut,” bebernya. Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 sudah turun. Tinggal lagi menunggu juknis. Pada PP 43 tahun 2014 , lanjut Abdiyanto, dari total anggaran yang akan dikucurkan dari pusat langsung ke APBdesa. Sebesar 70 persen diantaranya diperuntukkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan , pembinaan, pemberdayaan dan lainnya. 30 persen diperuntukkan honor, insentif, operasional perangkat desa BPD dan lainnya. “Segeralah desa menyampaikan perdes yang harus diprioritaskan tersebut,” demikian Abdiyanto. (900)
Desa Kebut Perdes
Sabtu 20-09-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB
Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Terkini
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB
Pemprov dan Pemkot Bengkulu Patungan Renovasi 19 Rumah Korban Kebakaran Pengantungan
Selasa 22-09-2026,15:47 WIB
Pajak Belum Dibayar, Sejumlah Kendaraan Dinas Pemkot Bengkulu Masih Ditahan
Selasa 22-09-2026,15:45 WIB
Dari 40 CCTV Pemkot Bengkulu, Hanya 10 yang Berfungsi
Selasa 22-09-2026,15:31 WIB