MUKOMUKO, BE – Sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko, mulai mengebut pembuatan dan mengesahkan peraturan desa (Perdes) masing – masing. Para perangkat desa khawatir akan banyak kendala dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Masing – masing desa akan mendapatkan kucuran anggaran dari pusat mencapai Rp 1 miliar. “Kami sudah mulai menyusun dan mengesahkan Perdes bersama BPD,” ujar Kades Sungai Ipuh, Makmum didampingi Sekdes, Redi. Perdes yang telah disampaikan ke Pemkab Mukomuko, kata Redi, berupa Perdes hewan ternak dan badan usaha milik desa (BUMdesa). Diakui Sekdes, masih banyak kendala yang dihadapi perangkat desa dan BPD didesanya. Termasuk mengenai SDM dalam pengelolaan administrasi dan lainnya. Karena di tahun 2015 mendatang anggaran yang akan dikelola desa tidak sedikit. Melainkan mencapai Rp 1 miliar. “Kita akui didesa SDM masih sangat perlu diberikan pelatihan dan bimbingan. Sehingga saat pelaksanaan nantinya tidak memenuhi kendala apapun,” pintanya. Sementara itu, Plh Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Abdiyanto menyampaikan perangkat desa dan BPD supaya pro aktif, dan terus melakukan koordinasi dengan jajarannya. “Pelatihan dan sosialisasi tetap akan kita lakukan. Tetapi, perangkat desa dan dan bpd tidak hanya menunggu. Seringlah melakukan koordinasi dan pihaknya siap mendampingi dan memfasilitasi,” ujarnya. Menyongsong pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang harus diprioritaskan desa adalah Perdes, mengenai pokok – pokok penggelolaan keuangan desa, BUMdesa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan APBdesa. “Untuk APBdesa kita pastikan seluruh desa sudah siap. Namun, untuk APBdesa tahun 2015 ini juga harus segera disampaikan. Ini juga diantaranya persyaratan utama dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tersebut,” bebernya. Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 sudah turun. Tinggal lagi menunggu juknis. Pada PP 43 tahun 2014 , lanjut Abdiyanto, dari total anggaran yang akan dikucurkan dari pusat langsung ke APBdesa. Sebesar 70 persen diantaranya diperuntukkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan , pembinaan, pemberdayaan dan lainnya. 30 persen diperuntukkan honor, insentif, operasional perangkat desa BPD dan lainnya. “Segeralah desa menyampaikan perdes yang harus diprioritaskan tersebut,” demikian Abdiyanto. (900)
Desa Kebut Perdes
Sabtu 20-09-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Terkini
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB