MUKOMUKO, BE – Sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko, mulai mengebut pembuatan dan mengesahkan peraturan desa (Perdes) masing – masing. Para perangkat desa khawatir akan banyak kendala dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Masing – masing desa akan mendapatkan kucuran anggaran dari pusat mencapai Rp 1 miliar. “Kami sudah mulai menyusun dan mengesahkan Perdes bersama BPD,” ujar Kades Sungai Ipuh, Makmum didampingi Sekdes, Redi. Perdes yang telah disampaikan ke Pemkab Mukomuko, kata Redi, berupa Perdes hewan ternak dan badan usaha milik desa (BUMdesa). Diakui Sekdes, masih banyak kendala yang dihadapi perangkat desa dan BPD didesanya. Termasuk mengenai SDM dalam pengelolaan administrasi dan lainnya. Karena di tahun 2015 mendatang anggaran yang akan dikelola desa tidak sedikit. Melainkan mencapai Rp 1 miliar. “Kita akui didesa SDM masih sangat perlu diberikan pelatihan dan bimbingan. Sehingga saat pelaksanaan nantinya tidak memenuhi kendala apapun,” pintanya. Sementara itu, Plh Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Abdiyanto menyampaikan perangkat desa dan BPD supaya pro aktif, dan terus melakukan koordinasi dengan jajarannya. “Pelatihan dan sosialisasi tetap akan kita lakukan. Tetapi, perangkat desa dan dan bpd tidak hanya menunggu. Seringlah melakukan koordinasi dan pihaknya siap mendampingi dan memfasilitasi,” ujarnya. Menyongsong pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang harus diprioritaskan desa adalah Perdes, mengenai pokok – pokok penggelolaan keuangan desa, BUMdesa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan APBdesa. “Untuk APBdesa kita pastikan seluruh desa sudah siap. Namun, untuk APBdesa tahun 2015 ini juga harus segera disampaikan. Ini juga diantaranya persyaratan utama dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tersebut,” bebernya. Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 sudah turun. Tinggal lagi menunggu juknis. Pada PP 43 tahun 2014 , lanjut Abdiyanto, dari total anggaran yang akan dikucurkan dari pusat langsung ke APBdesa. Sebesar 70 persen diantaranya diperuntukkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan , pembinaan, pemberdayaan dan lainnya. 30 persen diperuntukkan honor, insentif, operasional perangkat desa BPD dan lainnya. “Segeralah desa menyampaikan perdes yang harus diprioritaskan tersebut,” demikian Abdiyanto. (900)
Desa Kebut Perdes
Sabtu 20-09-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,14:42 WIB
ASN Bengkulu Diingatkan Jangan Perpanjang Libur Lebaran, Wajib WFO Mulai 30 Maret
Rabu 25-03-2026,14:40 WIB
Sidak Dukcapil, Wali Kota Bengkulu Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Rabu 25-03-2026,14:36 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFA bagi ASN Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri
Rabu 25-03-2026,14:34 WIB