TANGERANG – Enam orang, terdakwa kasus kepemilikan 800 ganja kering dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/9) lalu. Dua diantara terdakwa diketahui pemasok ganja ke kalangan mahasiswa di wilayah Jakarta dan Tangerang. Keenam terdakwa, yaitu Topan Alias Roy, Giortino Reza, Miswan Permana, Ricky Andrean, Hari Munadari dan Lutfi Wahyudi. Mereka dijerat pasal 232 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dihadapan ketua mejelis hakim Halim Hadjarti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri mengatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 232 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Karena terbukti bersalam atas kepemilikan 800 daun ganja kering yang siap diederakan kepada masyarakat keenam terdakwa dituntut hukuman mati, ” kata Tri. Untuk diketahui, kenam terdakwa ditangkap terpisah dengan total barang bukti 800 Kg ganja kering. Dua nama pertama, Topan Alias Roy dan Giortino Reza ditangkap di depan kampus Universitas Pancasila, Jakarta saat bertransaksi. Setelah pengembangan, di kontrakan dua pelaku diamankan 250 Kg ganja. Keduanya ditengarai merupakan pemasok ganja bagi mahasiswa Universitas Pancasila dan pengguna lain di kawasan Jakarta. Sementara itu, empat orang lain yakni Miswan Permana, Ricky Andrean, Hari Munadari dan Lutfi Wahyudi terbukti menyimpan 450 Kg ganja kering. Empat pelaku ini diamankan di wilayah Bintaro, Kota Tangesel dan ditengarai merupakan pengedar untuk wilayah Tangerang. Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Pidum Kejari Tangerang Diah Sri Budiyati, menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa yaitu, memiliki jumlah narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar atau menyimpan di atas satu kilogram. Tuntutan hukuman mati itu, terang Diah, para terdakwa tidak medukung program Pemerintah dalam upaya memberantas narkotika. Tuntutan hukuman mati tersebut sebagai efek jera kepada para pengedar narkotika agar tidak kembali mengedarkan narkotika yang bisa merusak generasi bangsa. ”Dengan tututan ini, mudah-mudahan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar narkotika. Karena narkotika adalah musuh negara yang bisa merusak generasi bangsa,” terangnya. (fin)
Pasok Ganja ke Kampus Enam Bandar Dituntut Mati
Sabtu 20-09-2014,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,15:00 WIB
PAD Mukomuko Mendekati 82 Persen, BKD Optimistis Lampaui Target 2026
Kamis 05-11-2026,15:31 WIB
Walikota Minta OPD Keroyokan Atasi Kemiskinan, UMKM hingga Kebutuhan Sekolah Jadi Perhatian
Kamis 05-11-2026,14:14 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Rp3 Miliar untuk Bedah 150 Rumah Warga pada 2027
Kamis 05-11-2026,14:42 WIB
Kombes Racing Bawa Aspirasi Anak Muda, Sirkuit Rp30 Miliar Jadi Target Bengkulu
Kamis 05-11-2026,14:54 WIB
FGD Bersama DKP Provinsi Bengkulu dan Yayasan Latun, Pemkab Kaur Dukung Program KNMP 2027
Terkini
Jumat 06-11-2026,11:32 WIB
Polresta Bengkulu Gandeng 10 LPKS, Bhabinkamtibmas Bakal Bantu Jaring Peserta Pelatihan Kerja
Jumat 06-11-2026,09:58 WIB
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tahun 2026
Jumat 06-11-2026,09:52 WIB
Tak Perlu Halaman Luas, 5 Tanaman Hias Mini Ini Bikin Ruangan Lebih Asri
Jumat 06-11-2026,09:45 WIB
Gubernur Sudah Teken Evaluasi APBD-P, Kini Giliran OPD Mukomuko Bergerak
Jumat 06-11-2026,09:41 WIB