BENGKULU, BE - Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu dinilai lambat. Sebab masih banyak pajak hotel, restoran, dan pajak reklame (PHRR) yang belum dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini terungkap pada kegiatan Media Workshop oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu kemarin (18/9) pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor BPK, Jl. Adam Malik Km. 8.
Workshop ini mengangkat tema pengelolaan aset pemerintah dan pendapatan asli daerah (Pajak Hotel, Restoran dan Reklame). Bertindak sebagai narasumber dalam workshop ini, Marius Sirumapea Ketua Tim Senior BPK dan Rafael Driyarko Ketua Tim Yunior BPK, dan sebagai Moderator Sudarmono, Kepala Sub Humas BPK.
\"Pertumbuhan PAD Bengkulu bisa dikatakan cukup lambat,\" kata Rafael saat memaparkan materi tentang PHRR.
Ditambahkannya, hal ini tentunya karena masih banyaknya hotel, restoran dan reklame yang belum membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang ada, serta ada beberapa permasalahan umum pada pengelolaan PHRR. Yang mana, pada UU No 28/ 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ayat 21 berbunyi, hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Sedangkan pada ayat 22 mengatur tentang pajak restoran dan ayat 26 tentang reklame.
\"Permasalan umum dalam pengelolaan pajak daerah khususnya PHRR adalah belum adanya standard operating procedure (SOP) dalam mengelola pajak hotel, restoran, dan reklame,\" ujarnya.
Hal inilah yang membuat tugas pokok dan pengelolaan PHRR tidak dilaksanakan secara maksimal. Antara lain, pendataan dan penyusunan database wajib pajak daerah sebagai sumber data penghitungan potensi dan target penerimaan pajak. Selain itu, belum dibentuknya unit kerja yang menangani permasalahan khusus di bidang perpajakan daerah. Belum adanya aturan tentang tata cara perpajakan daerah, SDM pada unit pengelola perpajakan daerah masih terbatas jumlahnya dan belum memiliki kualifikasi tertentu di bidang perpajakan daerah. Sarana prasaranan pendukung yang terbatas dalam pengelolaan perpajakan daerah.
Wajib pajak sebagian besar tidak memiliki sistem pembukuan yang tertib, dan perbaikan atas kondisi ini belum sepenuhnya didorong oleh pemerintah daerah. Penetapan pajak daerah harus dibayar oleh wajib pajak tidak berdasarkan pada 10 persen atau 25 persen nilai transaksi penjualan pada wajib pajak, melainkan berdasarkan kesanggupan dari wajib pajak. Wajib pajak di hotel dan restoran tidak memungut pajak 10 persen kepada konsumen setiap melakukan transaksi penjualan, atau memungut tetapi tidak pada seluruh konsumen/pembeli.
\"Inilah salah satu kesulitan pemerintah daerah dalam menentukan jumlah wajib pajak,\" imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan-permasalahan inilah yang membuat pertumbuhan PAD lambat. Agar pertumbuhan PAD tidak mengalami perlambatan, maka harus diubah tata caranya, baik yang wajib pajak, pemerintah dan instansi yang terkait dalam bidang perpajakan.
Sementara itu, Sudarmono Kepala Sub Humas BPK mengatakan, kegiatan workshop ini bertujuan sebagai perwujudan dari kewajiban BPK kepada masyarakat, dan persamaan persepsi antara BPK, dan pemerintah daerah. (927)