Satu Tsk PDAM Diburu

Jumat 19-09-2014,11:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akhirnya resmi menetapkan Jemi Bastari, selaku Direktur CV Raja Persada, yang merupakan salah satu dari 4 tersangka terkait dugaan penyalahgunaan uang kas PDAM Kota Bengkulu tahun 2009-2012. Hal tersebut, setelah yang bersangkutan telah 3 kali mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan Kejati. \"Jemi sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), kita sudah kirim identitas yang bersangkutan ke Kejagung (Kejaksaan Agung),\" jelas Kajati Bengkulu, Syaril Yahya SH MH, melalui Kasi Penyidikan Zulkifli SH MH, ditemui BE kemarin. Dijelaskan Zulkifli, yang bersangkutan memiliki ciri-ciri tinggi badan 170 cm, warna kulit sawo matang, rambut lurus, wajah oval dan berperawakan sedang. Namun, meski sudah mendapatkan identitas korban, hingga saat ini Kejati belum mendapatkan foto yang bersangkutan untuk segera disebarkan. \"Kami masih mencari fotonya (Jemi.red), kami sudah mendatangi kantor PDAM, namun hingga saat ini (kemarin.red) foto yang bersangkutan belum kami dapatkan,\" imbuhnya. Ditambahkan Zulkifli, hingga saat ini tim intelejen Kejati sedang intensif melakukan pencarian kepada Jemi. Selain itu, untuk memaksimalkan pencarian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. \"Kita juga akan berkerjasama dengan Polri untuk menangkap Jemi,\" tutupnya. Sekedar mengingatkan, pengusutan kasus PDAM dimulai dari adanya laporan masyarakat, dimana uang kas PDAM Kota Bengkulu yang berjumlah miliaran rupiah itu, telah dipinjamkan kepada sedikitnya, 66 karyawan PDAM.  Namun sebagian besar sudah mengembalikan pinjamannya.  Kejati telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah melakukan penahanan kepada 3 orang. Diantaranya, mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 216 juta, Betty Ainun Sari, sebesar Rp 561 juta. Sedangkan Jemi, selaku Direktur CV Raja Persada selaku pihak ketiga yang meminjam uang kas, sebesar Rp 400 juta. Jemi hingga saat ini masih menghirup udara bebas dan sudah ditetapkan DPO. Ditaksir kerugian negara akibat kasus dugaan penyelewenga kas PDAM tersebut hingga Rp 5,7 miliar.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait