MUARA BANGKAHULU, BE - Caretaker Walikota Bengkulu Drs H Sumardi MM tetap kukuh dengan kebijakannya yang telah memutasi 178 pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Ia juga menolak jika mutasi yang dilakukannya cacat hukum alias tidak sah seperti yang disampaikan Kemendagri.
\"Saya kira hal itu (mutasi-red) sah secara hukum. Silahkan undang-undangnya nanti dibaca kembali. Kalau ada yang menggap hal itu tidak sah, maka otoritas yang berwenang mengeluarkan pernyataan itu hanya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),\" tegasnya di sela-sela kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, kemarin.
Ia menegaskan mutasi yang dilakukan selang 2 hari pencoblosan Pilwakot putaran II tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan hukum undang-undang yang berlaku. Terkait pernyataan juru Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek yang menyatakan mutasi yang ia lakukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tetang Perubahan ke-3 atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sumardi mengabaikannya. Ia pun tetap berpatokan bila otoritas yang memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut adalah PTUN.
\"Hanya PTUN yang berhak memberikan suatu keputusan atau kebijakan itu tidak sah,\" tukasnya.
Sumardi justru mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh beberapa mantan kepala sekolah mendatangi PTUN. Ia menilai langkah yang diambil oleh mereka sesuai dengan saluran yang tepat. \"Kami menyambut baik upaya yang mereka lakukan. Mantaplah itu. Kita siap menghadapi persidangan yang akan digelar PTUN apabila laporan mereka bergulir,\" tutunya. (cw1)