Gub Bakal Diperiksa Lagi

Kamis 18-09-2014,11:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Roy Hardi Siahaan SIk MH membenarkan tim penyidik tipikor Polda Bengkulu baru sekali memeriksa Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamzah SAg sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap gubernur memang menandatangani SK Honor Pembina tersebut. Karena itu, Polda Bengkulu pasti akan kembali memeriksa orang nomor satu di Bengkulu tersebut. \"Pemeriksaan lanjutan kalau memang dibutuhkan pasti akan kita lakukan, karena jaksa memang meminta kita untuk memeriksa gubernur,\" ujar Roy, kemarin. Namun, dengan alasan kerahasiaan penyidik, Roy enggan membeberkan beberapa pertanyaan yang disampaikan timnya saat memeriksa gubernur tersebut. \"Yang ditanyakan masih seputaran SK yang dia tandatangani itulah, untuk detailnya tidak bisa diekspose ke media,\" ucapnya. Roy juga tak menampik jika gubernur yang saat ini masih berstatus sebagai saksi bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Pasalnya, selain sebagai penandatangan SK tersebut, gubernur juga diketahui sebagai penerima honor tersebut. \"Karena itulah kita melakukan pemeriksaan, untuk mengetahui apakah gubernur ini terlibat atau tidak. Bisa saja berkembang jadi tersangka kalau memang terbukti terlibat,\" terangnya. \"Kalau nantinya gubernur ditetapkan sebagai tersangka, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Hal ini demi menjaga jalinan komunikasi SKPD Bengkulu,\" sambungnya. Untuk diketahui juga hingga saat ini Polda Bengkulu juga sudah menetapkan enam tersangka pada kasus ini, 3 tersangka yang sudah duduk di kursi pesakitan adalah Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) masih bisa bernafas bebas karena berkas ketiganya belum dilimpahkan. Diperiksanya gubernur ini karena hasil fakta persidangan menunjukkan para terdakwa memaparkan pencairan honor pembina tersebut berdasarkan SK yang ditangani orang nomor 1 di Bengkulu tersebut. Pembayaran honor sesuai SK Gub Sementara itu, dalam sidang lanjutan pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY Bengkulu tahun 2010-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu, Rabu (17/9) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi, Mardiansyah selaku ketua dewan pengawas yang juga asisten dewan pengawas administrasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Aprianto, staf Bagian Evaluasi dan Perencanaan sekaligus sekretaris dewan pengawas di RSMY. Sidang tersebut dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota. Dari keterangan saksi, pembayaran honor dewan pengawas dan dewan pembina serta pejabat pengelola BLUD berdasarkan SK Gubernur yang didasarkan dari Permendagri nomor 61 tahun 2007. \"Tugas saya selaku dewan pengawas adalah memberi saran, memonitori dan dan mengikuti perjalanan manajemen RSMY, oleh sebab itu kita selalu mengadakan rapat dan peretemuan dengan jajaran managemen RSMY. Semua itu  ada laporannya dan akan disampaikan kepada gubernur, selain itu pembayaran honor dewan pengawas dan pembina itu berdasarkan Permendagri no 61 tahun 2007 dan dijabarkan dengan SK Gubernur dan diteruskan ke SK Direktur,\" jelas Mardiansyah, kemarin. Terpisah, Aprianto menjelaskan, bahwa pada proses pembayaran honor pembina tersebut juga didasarkan pada SK Direktur RSMY. \"Saya berkerja sesuai dengan SK Direktur, dimana tugas saya adalah menghitung besaran honor tim pembina dan membantu kelancaran tugas dewan pengawas, saya akan menghubungi pihak-pihak yang akan ikut dalam rapat,\" ujar Aprianto.(135/609)

Tags :
Kategori :

Terkait